BATAM (HK) – Petugas Gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), dan Polisi Militer menggelar razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan jalan, Rabu (26/10).

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Dishub Batam Ade Chandra mengatakan razia itu dilakukan untuk menertibkan para pengguna jalan agar tak menimbulkan kemacetan dan merusak estetika kota.

Razia itu dilakukan di beberapa titik, yakni di bilangan Batam Center, Jodoh dan Nagoya. Yang menjadi sasaran utama petugas gabungan ialah para pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Apabila terjaring, maka akan memberikan imbauan sampai sanksi.

“Dalam razia ini terdapat satu mobil parkir sembarangan, yaitu Mobil Toyota Prado di tepi Jalan Engku Puteri Utara, Batam Center. Sudah kami tunggu selama 30 menit namun pemiliknya tak ada. Jadi kami angkut ke kantor Dishub, pemilik kendaraan juga akan kami kenakan denda,” katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat senantiasa tertib dalam berkendara termasuk memarkirkan kendaraannya. “Kesadaran masyarakatnya lagi, kami pasti selalu imbau agar selalu tertib,” tuturnya. (gk)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version