TANJUNGPINANG (HK)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungpinang, Erizal menerima anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2024 sebagai “Badan Publik Informatif” kategori vertikal Kabupaten/Kota.
Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau ini di Balairung Wan Seri Beni, Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
Untuk diketahui, pemberian anugerah ini merupakan agenda tahunan yang bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada badan publik di Provinsi Kepulauan Riau yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Arison dalam sambutannya menjelaskan proses panjang yang dilalui dalam penilaian keterbukaan informasi.
“Dari total 157 badan publik yang masuk nominasi awal, kami melakukan proses verifikasi ketat yang menghasilkan 114 badan publik untuk tahap berikutnya. Dari tahap ini, sebanyak 94 badan publik lolos ke tahap akhir. Selain itu, 29 badan publik melakukan presentasi langsung terkait implementasi keterbukaan informasi di institusi masing-masing. Proses ini tidak hanya menilai pemenuhan administrasi, tetapi juga melihat sejauh mana badan publik menerapkan prinsip transparansi dalam layanan informasi kepada masyarakat,” jelas Arison.
Ditempat yang sama, anggota Komisioner Informasi Provinsi Kepri Bidang Lembaga, E. Afrizal turut memberikan penjelasan terkait perjalanan verifikasi badan publik hingga pemberian penghargaan.
Proses awal dimulai dengan pengumpulan data badan publik yang berpotensi masuk nominasi. Kemudian, dilakukan penilaian berbasis uji kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi.
Tahapan ini melibatkan serangkaian verifikasi lapangan, penilaian dokumen, hingga uji presentasi bagi badan publik yang berhasil lolos ke tahap akhir.
“Tujuannya untuk memastikan badan publik tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga benar-benar memberikan pelayanan informasi yang memadai bagi masyarakat. Karena, keterbukaan informasi, salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Usai menerima penghargaan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Erizal menyampaikan rasa syukur dan banggannya atas penghargaan yang diterima kantor Kemenag Kota Tanjungpinang sebagai Badan Publik Informatif.
“Pastinya, kita bersyukur atas penghargaan ini. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Anugerah ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berkomitmen pada prinsip-prinsip keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari layanan yang kami diberikan,” katanya.
Apa yang telah diraih hari ini mencerminkan komitmen kuat dalam memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Penghargaan ini bukan hanya menjadi pengakuan saja, tetapi sekaligus tantangan untuk mempertahankan dan meningkatkan capaian di masa mendatang,” imbuhnya.(kpr)