TANJUNGPINANG (HK) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dan menahan sebanyak empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Tanjungpinang senilai Rp.4,07 Miliar,

“Keempat tersangka masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi SH MH dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (02/06/2026).

Dikatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dari hasil rangkaian penyidikan yang telah berlangsung sejak Mei 2026.

“Dalam penyidikan tersebut, tim telah memeriksa 64 saksi, menghadirkan tiga ahli, serta mengumpulkan sekitar 188 barang bukti. Penyidik juga telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,”jelas Aspidsus didampingi Kasi Penkum, Senopati, Kasi Penuntutan (Kasitut), Roy Hufington Harahap SH MH dan para Kasi lainnya.

Diterangkan, empat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ. RWK diduga berperan sebagai calo atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya yang bertugas di unit bank plat merah di wilayah Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memprakarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit mikro meskipun mengetahui bahwa data, dokumen, kondisi usaha, hingga kemampuan pembayaran calon debitur tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dari praktik tersebut, masing-masing tersangka diduga memperoleh keuntungan pribadi

“Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4.077.057.131 atau sekitar Rp4,07 miliar berdasarkan hasil audit yang telah diterima penyidik,”jelasnya.

Kejati Kepri menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang,”ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penyaluran kredit mikro yang sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat yang membutuhkan akses pembiayaan.

Kejati Kepri menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan pemulihan kerugian keuangan negara.(nel)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version