Menu

Mode Gelap
Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar! Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media Nasib 208 Pegawai PPPK Natuna, TPP Tahun Ini Tak Dianggarkan IHSG Diprediksi Melemah Jelang Akhir Pekan di Minggu Kedua Oktober

BERITA TERKINI

Kejati Kepri Sosialisasikan Aplikasi SILAT, Permudah Bayar Uang Denda Korupsi

badge-check


					Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono saat melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi  SILAT di Kejaksaan Negeri di wilayah ini, Senin (8/7/2024). Perbesar

Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono saat melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan Aplikasi SILAT di Kejaksaan Negeri di wilayah ini, Senin (8/7/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) melaksanakan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri di wilayah ini, Senin (8/7/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Agus Tri Hartono, menyebutkan, untuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dimulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB.

Sementara untuk Kejaksaan Negeri Bintan dilaksanakan mulai pukul 13.30 sampai 15.00 WIB, serta untuk Kejaksaan Negeri Batam dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira jam 10.00 sampai 11.00 WIB.

“Sosialisasi ini dikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa dan staf Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan dan Kejari Batam,”kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso

Dikatakan, aplikasi SILAT ini berbasis Web yang dapat diakses pada Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

“Adapun fitur dalam Aplikasi SILAT ini telah menyediakan menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi. Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online, dan terdapat juga menu publikasi berisi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset,” ungkapnya.

Selain menu-menu tersebut, lanjutnya, terdapat juga beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.

“Aplikasi SILAT ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak Eksternal Kejaksaan maupun bagi Internal Kejaksaan itu sendiri,”ucapnya.

Manfaat dari Aplikasi SILAT bagi pihak Eksternal Kejaksaan terangnya, adalah adanya keterlibatan Masyarakat yang dapat berperan aktif untuk mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi, Masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online, terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara nasional untuk masyarakat.

“Sedangkan manfaat Aplikasi SILAT bagi Internal Kejaksaan adalah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara Tindak Pidana Korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara, meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan, meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder, “pungkas Denny.(nel)

Baca Lainnya

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

11 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media

11 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Pemko Tanjungpinang Ajak Warga Meriahkan HUT ke-23 Kota Otonom

11 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Aktivis Lingkungan Demo Ke Kantor Gubernur Kepri, Tuntut Kejelasan Kasus DJPL Sebesar Rp168 Miliar

11 Oktober 2024 - 10:56 WIB

Dinkes Tanjungpinang Gandeng Fasilitas Kesehatan Swasta Sediakan Obat TB Gratis

11 Oktober 2024 - 10:43 WIB

Trending di KESEHATAN