Namun demikian, dia mengakui, jika dalam perkara itu, pihaknya juga sudah memanggil dan memeriksa Wali Kota Hj. Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah.
“Kami juga sudah meminta keterangan anggota Dewan serta hasil penyelidikan Pansus Angket yang dilakukan. Demikian juga barang bukti dokumen, termasuk resi bukti pengembalian dana yang dilakukan Walikota dan Wakil Walikota ke Kas Daerah, juga sudah kami minta,” tegasnya.
Sugeng juga menyebutkan, bahwa proses dan perkembangan pelaksanaan penyelidikan dugaan kasus dimaksud, juga sudah dilaporkan ke Pimpinan Kejaksaan secara berjenjang, mulai dari Kejati Kepri hingga Kejaksaan Agung sesuai dengan SOP dan aturan di internal Kejaksaan.
“Kami akan selalu bekerja secara profesional dan terbuka, sesuai dengan SOP Kejaksaan dalam penanganan dugaan korupsi yang dilaporkan dan menjadi atensi masyarakat ini. Kami bekerja juga tidak bisa berdasarkan opini publik,” pungkasnya.
Baca juga: Dinas PUPR Tanjungpinang Anggarkan 3,5 M Pentaan PKL Bincen
Sebagaiman diberitakan, dalam proses penanganan perkara tersebut, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma kepada penyidik Kejati Kepri mengaku telah mengembalikan uang TPP TPOL yang diteriman senilai Rp2,3 miliar, termasuk wakilnya, Endang Abdullah sebesar Rp139 juta dan telah disetorkan oleh pihak bersangkutan kas daerah beberapa waktu lalu.
Di lain pihak, temuan tim Pansus hasil Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang sebelumnya telah mendapati adanya dugaan pelanggaran aturan dan UU dalam penetapan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN) dan Tambahan Penghasilan Objek Lainnya (TPOL) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, melalui Perwako Nomor 56 Tahun 2019.
Tim Pansus DPRD Tanjungpinang juga menemukan, pada tahun 2020, Rahma selaku Walikota mengambil TPP ASN tersebut sebesar Rp102 Juta setiap bulan, dan tahun 2021, turun menjadi sebesar Rp98 juta lebih. (nel)




