BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menetapkan 2 orang tersangka pada kasus proyek Pengadaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan (BP) Batam tahun 2018. Namun untuk nama kedua tersangka belum dirilis oleh Kejari Batam.

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B-4249/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Penyidik pada Kejari Batam menetapkan Tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli dan juga setelah memperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP, yaitu sejumlah Rp1,898.300.000.

Bahwa Penyidikan terhadap perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor: Print-03/L.10.11/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.

Kemudian, surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam PRINT- Oke03.a/L.10.11/Fd.1 /04/2022, tanggal 20 April 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor PRINT-05/L.10.11/Fd.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini dalam keterangan tertulisnya mmenyampaikan, kasus tindak pidana korupsi tersebut adalah tentang pengadaan aplikasi SIMRS tahun 2018 lalu dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 3 miliar.

Pada 5 April 2018, panitia lelang mengumumkan lelang pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam. Kemudian, 30 April 2018, PPK dan PT. Sarana Primadata menandatangani kontrak pengadaan aplikasi SIMRS BP Batam tahun 2018 dengan nilai kontrakRp2.673.300.000.

Pembayaran yang dilakukan Badan Pengusahaan Batam kepada PT. Sarana Primadata sudah dilakukan 100 persen, yaitu senilai Rp2.673.000.000. Kemudian, PT Sarana Primadata melakukan subkontrak kepada PT. Exindo Information Technology.

“Dimana bagian pekerjaan yang disubkontrakkan oleh PT Sarana Primadata adalah pekerjaan utama yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan yang nilainya kontraknya sebesar Rp1.250.00.000” kata Herlina.

Disampaikannya, pada pengadaan SIMRS BP Batam tahun 2018 itu ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya yang merugikan keuangan negara.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Yaitu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1.

“Saat ini Penyidik sedang melakukan pemanggilan kepada para tersangka dan saat ini Penyidik masih menyelesaikan kegiatan penyidikan,” imbuhnya. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version