TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Limpahan Berkas berikut 3 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022. sebesar Rp. 9 Miliar lebih dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (26/02/2025).
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari SH MH mengatakan, ketiga tersangka dimaksud yakni, HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, kemudian BO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek tersebut dan terangka AT dari pihak swasta selaku pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas..


“Satu tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan disebabkan tengah mendeita sakit,”ucap Atik di dampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington SH MH dalam konferensi pers di halaman kantornya
Roy Huffington menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari BPK RI menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336 miliar.
Menurutnya, dokumen hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. Ia juga berharap kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.
“Setelah ini, secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”ungkap Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.
Sekedar diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi ini dimulai sejak 7 Februari 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan adanya unsur pidana. Setelah itu, pada 1 April 2024, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya dilakukan penetapan 3 tersangka dan dilakukan penahanan melalui penitipan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.
Diketahui juga, pada 30 Oktober 2024, seorang tersangka berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD45.000, atau sekitar Rp527 juta, kepada Tim Penyidik.
Roy menambahkan, modus para tersangka dalam perkara ini, bahwa pada tahun 2022, Provinsi Kepri mendapatkan dana untuk pembangunan gedung LPP TVRI, namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya, ternyata tidak sesuai Spek sebagaimana yang telah direncanakan.
Disebutkan, berdasarkan hasil data dan keterangan disimpulkan pelaksanaan pekerjaan proyek LPP TVRI ini dinilai nol alias Total Loss.
Artinya semua anggaran yang telah dikeluarkan dalam proyek tersebut rugi maka ahli menyebutkan kerugian negara Total Loss.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Kemudian Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”pungkasnya.(nel)