Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

BERITA TERKINI

Kejari Tanjungpinang Terima Limpahan Berkas 3 Tersangka Dugaan Korupsi LPP TVRI

badge-check


					Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington SH MH 
saat konferensi pers penerimaan limpahan tahap dua perkara tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022, Rabu (26/02/2025),
Perbesar

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari SH MH didampingi Kasi Pidsus Roy Huffington SH MH saat konferensi pers penerimaan limpahan tahap dua perkara tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun anggaran 2022, Rabu (26/02/2025),

TANJUNGPINANG (HK) –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima Limpahan Berkas berikut 3 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi pembangunan studio Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Kepri tahun anggaran 2022. sebesar Rp. 9 Miliar lebih dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (26/02/2025).

Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari SH MH mengatakan, ketiga tersangka dimaksud yakni, HT selaku Direktur PT Timba Ria Jaya, kemudian BO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan proyek tersebut dan terangka AT dari pihak swasta selaku pihak yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan proyek bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas..

“Satu tersangka dalam perkara ini belum dilakukan penahanan disebabkan tengah mendeita sakit,”ucap Atik di dampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington SH MH dalam konferensi pers di halaman kantornya

Roy Huffington menjelaskan, berdasarkan hasil audit dari BPK RI menemukan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp9.083.753.336 miliar.

Menurutnya, dokumen hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi momen penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Kepulauan Riau. Ia juga berharap kerja sama antara BPK dan Kejaksaan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik.

“Setelah ini, secepatnya berkas perkara akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”ungkap Roy sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Sekedar diketahui, penyelidikan dugaan kasus korupsi ini dimulai sejak 7 Februari 2024 dengan memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan adanya unsur pidana. Setelah itu, pada 1 April 2024, status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, hingga akhirnya dilakukan penetapan 3 tersangka dan dilakukan penahanan melalui penitipan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari kedepan.

Diketahui juga, pada 30 Oktober 2024, seorang tersangka berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar SGD45.000, atau sekitar Rp527 juta, kepada Tim Penyidik.

Roy menambahkan, modus para tersangka dalam perkara ini, bahwa pada tahun 2022, Provinsi Kepri mendapatkan dana untuk pembangunan gedung LPP TVRI, namun dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunannya, ternyata tidak sesuai Spek sebagaimana yang telah direncanakan.

Disebutkan, berdasarkan hasil data dan keterangan disimpulkan pelaksanaan pekerjaan proyek LPP TVRI ini dinilai nol alias Total Loss.

Artinya semua anggaran yang telah dikeluarkan dalam proyek tersebut rugi maka ahli menyebutkan kerugian negara Total Loss.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Kemudian Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi  tindak pidana”pungkasnya.(nel)

Baca Lainnya

Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik

22 Maret 2025 - 04:01 WIB

Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras

21 Maret 2025 - 22:57 WIB

Rapat koordinasi Polresta Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH., Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM., Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, PJU Polresta Tanjungpinang dan Kapolsek jajarannya, Kamis (20/03/2025)

KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pengembalian SILPA dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3).

Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid

21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Pom Koarmada I berbagi takjil ke Panti Asuhan Al Fitrah dan Masjid Hajar Aswad, Kamis (20/3) sore.

Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

21 Maret 2025 - 14:03 WIB

Proyek batu miring yang sudah selesai dikerjakan, Pekerja terkatung-katung
Trending di BATAM