Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

KARIMUN

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

badge-check


					Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun Priyandi Firdaus SH MH, pada saat konfrensi pers di aula kantor Kejari Karimun, Senin (9/12/2024) Perbesar

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun Priyandi Firdaus SH MH, pada saat konfrensi pers di aula kantor Kejari Karimun, Senin (9/12/2024)

KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri Karimun mengungkap modus korupsi pejabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, Rita Agustina (RS) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Sugianto (S) sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang dimaksud mulai dari melakukan belanja fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga pencairan GU (Ganti Uang) fiktif. Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Karimun telah menemukan kerugian negara sebesar Rp.769.281.407 hasil audid dari tim audid Kejati Kepri.

Priyandi Firdaus, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada saat konfrensi pers di aula kantor Kejari Karimun, Senin (9/12/2024), menjelaskan dari hasil pemeriksaan telah ditemukan dan terbukti adanya dugaan penyimpangan diantara adalah :

  1. Pembayaran atau pencairan yang dilakukan dengan metode LS ataupun GU
  2. DLH melakukan mark- up volume BBM dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pembayaran sehingga pembayaran belanja BBM tidak berdasarkan belanja riil
  3. Kemudian mark up dilakukan atas dasar kebiasaan pencairan belanja BBM di DLH dengan maksud untuk menghindari
  4. Terdapat pencairan BBM yang sengaja di mark up setelah uang masuk ke rekening penyedia
  5. Kemudian oknum di DLH mengambil uang kelebihan uang yang masuk ke rekening penyedia tersebut. Jadi uangnya sudah terlanjur di transfer ke penyedia kemudian sisa uang yang tidak dibelanja riil itu diambil kembali uang nya dari penyedia
  6. Terdapat pencairan belanja BBM Fiktif dengan metode pembayaran GU
  7. Kemudian SPJ belanja BBM dari 2021-2023 adalah faktur dan invoice yang dibuat sendiri oleh pembantu PPTK atau bukan penyedia yang tidak dapat menunjukkan bukti belanja riil
  8. Kemudian DLH melakukan mark up item belanja pemeliharaan perawatan dan mesin dalam invoice dan faktur yang akan dilakukan pemelihaaraan sehingga pembayaran belanja pemeliharaan tidak berdasarkan belanja riil
  9. terdapat pencairan belanja memeliharaan yang sengaja di mark up juga setelah uanng masok ke rekening penyedia, PPK mengambil uang yang masuk ke rekening penyedia
  10. Terdapat pemeliharaan peralatan dan mesin yang diduga dilakukan pada peralatan mesin milik pribadi.

Priyandi menjelaskan total kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp.769.281.407 adalah angka 3 tahun anggaran dari dua kegiatan yakni kegiatan penyedian BBM dan kegiatan pemeliharaan peralatan dan mesin. “3 tahun anggaran yakni 2021, 2022 dan 2023. Untuk pemisahaannya nanti akan kami sampaikan di persidangan nantinya,” ujarnya.

Terkait dengan peran penyedia jasa, Priyandi menjelaskan, dari hasil penyedikan tidak ditemukan adanya peran dari penyedia karena semua penyedia tidak ada menerima lebih.

“Intinya setiap pencairan jumlahnya tidak reel alias di mark-up dan penyedia diminta untuk ikut karena mereka tak berdaya dengan alasan takut tidak dipakai lagi,” ujar Priyandi.

Modus lain yang dilakukan adalah melakukan pencairan GU fiktif yang tidak diakui kebenarannya oleh penyedia sama sekali. “Sepenuhnya tidak diakui sama sekali oleh penyedia. Bahkan ada lagi satu bulan belanja itu fiktif dan tidak diketahui oleh penyedia,” jelas Priyandi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Senin (9/12/2024) sore ditahan di Rutan Karimun untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan

Dua tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Jika nantinya para tersangka mengembalikan uang senilai Rp Rp.769.281.407. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan. Berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut

Kasus ini bergulir dimulai dari penyidikan perkara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-07/L.10.12/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 September 2024 ini, tim telah meminta keterangan 75 orang diantaranya pembantu PPTK, PPTK, PPK, bendahara dan penyedia jasa. (uan)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Ultras HMR Kecam Aksi Dugaan Politik Uang di Karimun

27 November 2024 - 14:25 WIB

Kapolsek Tebing: Mengetahui Serangan Fajar Silakan Lapor ke Gakkumdu

22 November 2024 - 11:25 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 15 Ribu Batang Kayu Teki di Pulau Karimun Anak

22 November 2024 - 10:57 WIB

Trending di KARIMUN