KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rita Agustina (RS) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Sugianto (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan di Dinas Lingkungan (DLH) Karimun tahun 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp769.281.407.
“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni RS dan S selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) ,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi melalui keterangan pers di aula kantor Kejari Karimun, Senin (9/12/2024).
“Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli dan hasil audid dari Kejati Kepri ditemukan kerugian negara sebesar Rp.769.281.407,” ujar Priyambudi.
Turut mendampingi Priyandi Firdaus S Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Rezi Dharmawan, Kepala Seksi Intelijen
Priyambudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
“Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli dan hasil audid dari Kejati Kepri ditemukan kerugian negara sebesar Rp769.281.407,” ujar Priyambudi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Senin (9/12/2024) sore ditahan di Rutan Karimun untuk 20 hari ke depan.
“Terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan,” tandas Priyambudi.
Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Jika nantinya para tersangka mengembalikan uang senilai Rp Rp769.281.407. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan. “Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut,” jelas Priyambudi.
Kasus ini bergulir dimulai dari penyidikan perkara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-07/L.10.12/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 September 2024 ini, tim telah meminta keterangan 75 orang diantaranya pembantu PPTK, PPTK, PPK, bendahara dan penyedia jasa. (uan)