Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

KARIMUN

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

badge-check


					Kejari Karimun menetapkan Kepala DLH Kabupaten Karimun Rita Agustina ST MM (RS) dan mantan Kepala DLH) Karimun Sugianto (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perbesar

Kejari Karimun menetapkan Kepala DLH Kabupaten Karimun Rita Agustina ST MM (RS) dan mantan Kepala DLH) Karimun Sugianto (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi

KARIMUN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rita Agustina (RS) dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun Sugianto (S) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan di Dinas Lingkungan (DLH) Karimun tahun 2021-2023 yang merugikan negara sebesar Rp769.281.407.

“Dari hasil penyidikan didapatkan bukti permulaan yang patut untuk menetapkan 2 orang tersangka yakni RS dan S selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) ,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi melalui keterangan pers di aula kantor Kejari Karimun, Senin (9/12/2024).

“Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli dan hasil audid dari Kejati Kepri ditemukan kerugian negara sebesar Rp.769.281.407,” ujar Priyambudi.

Turut mendampingi Priyandi Firdaus S Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Rezi Dharmawan, Kepala Seksi Intelijen

Priyambudi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.

“Penetapan tersangka dalam perkara ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 75 saksi dan 2 ahli dan hasil audid dari Kejati Kepri ditemukan kerugian negara sebesar Rp769.281.407,” ujar Priyambudi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka pada Senin (9/12/2024) sore ditahan di Rutan Karimun untuk 20 hari ke depan.

“Terhadap 2 orang tersangka tersebut dilakukan penahanan karena telah memenuhi syarat alasan objektif dan subjektif penahanan serta demi memperlancar proses penyidikan,” tandas Priyambudi.

Empat tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Jika nantinya para tersangka mengembalikan uang senilai Rp Rp769.281.407. Meski begitu, proses pidana akan tetap berjalan. “Jadi berdasarkan UU Tipikor, Pasal 4 pun andai ada pengembalian tidak menghapus sifat pelakunya, proses itu (hukum) tetap berlanjut,” jelas Priyambudi.

Kasus ini bergulir dimulai dari penyidikan perkara berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRINT-07/L.10.12/Fd.1/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024, dan ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 12 September 2024 ini, tim telah meminta keterangan 75 orang diantaranya pembantu PPTK, PPTK, PPK, bendahara dan penyedia jasa. (uan)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Ultras HMR Kecam Aksi Dugaan Politik Uang di Karimun

27 November 2024 - 14:25 WIB

Kapolsek Tebing: Mengetahui Serangan Fajar Silakan Lapor ke Gakkumdu

22 November 2024 - 11:25 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 15 Ribu Batang Kayu Teki di Pulau Karimun Anak

22 November 2024 - 10:57 WIB

Trending di KARIMUN