Menu

Mode Gelap
Antusias Siswa MIN 1 Batam Ikuti Lomba Futsal dan Menggambar pada Class Meeting Semester I PHU: Manasik Haji Mandiri, Langkah Kesiapan Jamaah untuk 2025 MAN 2 Batam Adakan Class Meeting sebagai Ajang Kebersamaan dan Sportivitas Siswa E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir dari BWF World Tour Finals 2024 Wujudkan Pemerataan layanan Internet, Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan Sebar 64 Akses

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Terima Pengembalian Uang Korupsi PNPM-MPd UPK Lestari Rp.67 Juta

badge-check


					Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widyara, didampingi Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi saat menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari keluarga terpidana Yunus di Kantor Kejari Bintan, Kamis (4/4/2024). Foto: Asfanel/HarianHaluanKepri Perbesar

Kepala Kejari Bintan I Wayan Eka Widyara, didampingi Kasi Pidsus, Fajrian Yustiardi saat menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari keluarga terpidana Yunus di Kantor Kejari Bintan, Kamis (4/4/2024). Foto: Asfanel/HarianHaluanKepri

BINTAN (HK) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.67.326.600 dari terpidana Yunus, perkara korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan, Kamis (4/4/2024).

“Pengembalian uang negara akibat korupsi oleh terpidana Yunus tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MA) Nomor 929 K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrach) dan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor ; PRINT-250 L.10.15/Fu.1.03/2024 tanggal 22 Maret 2024,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Bintan, Fajrian Yustiardi SH pada awak media ini.

Fajrian menjelaskan, dalam perkara korupsi tersebut melibatkan dua terdakwa Yunus dan Husaini yang divonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) dan khusus untuk terdakwa Yunus dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.67.326.600, sisa uang kerugian negara yang sudah dikembalikan sebelumnya.

“Pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan oleh pihak keluarga Yunus ke Kantor Kejari Bintan. Uang tersebut kemudian kita titipkan di BRI untuk diserahkan ke negara,” jelas Fajrian.

Dengan pengembalian uang negara tersebut, kata Fajrian, maka dalam perkara ini total uang kerugian negara sudah dikembalikan semuanya, namun masih tersisa hukuman berupa denda Rp.50 juta yang belum dikembalikan.

Diketahui, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) UPK Lestari Bintan di Kecamatan Teluk Bintan. Keduanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan, perkara ini bermula ketika kedua terpidana ini dipercayai mengelola Rp.2.853.803.416. dana bergulir PNPM-MPd untuk anggota masyarakat yang membutuhkan modal dalam membuat usaha pertanian, peternakan dan perikanan.

Namun dalam perjalanannya, terpidana Yunus dan Husaini memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara menyimpan dan mengalirkan dana itu secara individu sebesar Rp650 juta.

Sementara sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014 serta 2015, pemerintah menyatakan program PNPM-MPd dinyatakan berakhir. Namun oleh keduanya masih terus mengelola dana tersebut.

Selanjutnya pada 2018, UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam membahas laporan pertanggung jawaban kegiatan dan keuangan.

Pada rapat itu, tidak membahas tindak lanjut dana bergulir simpan pinjam dana individu yang sebelumnya dikelola.

Selanjutnya, kedua terpidana ini merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), yang seolah-olah pada rapat awal telah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI) dari program PNPM-MPd itu.

Untuk diketahui, Program PNPM-MPd telah diubah menjadi pengelolaan dana desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

Perubahan itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Pedesaan dan PDTT (Permendesa PDTT) Nomor 15 tahun 2021 tentang tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDES.

Peraturan Menteri Desa ini merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan, pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Selain itu Permen ini juga memiliki konteks dalam rangka pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Tujuannya, untuk menjadi tata cara dan menjamin kepastian hukum, dan perlindungan hukum atas aset milik bersama masyarakat dan keberlanjutan tujuan penanggulangan kemiskinan. (nel)

Baca Lainnya

Wujudkan Pemerataan layanan Internet, Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan Sebar 64 Akses

13 Desember 2024 - 14:38 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi, Roby Fokus Tingkatkan Infrastruktur di Bintan

13 Desember 2024 - 14:26 WIB

Tengah Asyik Nyabu, 2 Pria di Kijang Diringkus Polisi

13 Desember 2024 - 11:20 WIB

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Trending di BINTAN