Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

BERITA TERKINI

Kejari Bintan Tahan 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Wisata Mangrove

badge-check


					Tim penyidik Kejari Bintan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/06/2025) Perbesar

Tim penyidik Kejari Bintan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada Kamis (27/06/2025)

BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan diam-diam telah menetapkan Tujuh Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Ketujuh Tersangka langsung di tahan Jaksa, Kamis (27/06/2025).

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi yang akhirnya mengarah pada keterlibatan tujuh orang tersebut.

1
Adapun ketujuh tersangka yang ditahan adalah:

1 – Camat Teluk Sebong, Julpri Andani

2 – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami

3 – Kepala Desa Sebong, Maslan

4 – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia

5 – Kepala Desa Sebing Pereh periode 2017-2022, La Anip

6- Lurah Kota Baru, Hairuddin dan

7 – Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ada 62 saksi yang telah diperiksa serta dua orang ahli yang memberikan keterangan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Maiman Limbong SH

Maiman Limbong SH menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,”ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa peran para tersangka berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) serta dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran pada proyek Wisata Mangrove.(nel)

Baca Lainnya

Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik

22 Maret 2025 - 04:01 WIB

Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras

21 Maret 2025 - 22:57 WIB

Rapat koordinasi Polresta Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH., Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM., Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, PJU Polresta Tanjungpinang dan Kapolsek jajarannya, Kamis (20/03/2025)

KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pengembalian SILPA dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3).

Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid

21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Pom Koarmada I berbagi takjil ke Panti Asuhan Al Fitrah dan Masjid Hajar Aswad, Kamis (20/3) sore.

Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

21 Maret 2025 - 14:03 WIB

Proyek batu miring yang sudah selesai dikerjakan, Pekerja terkatung-katung
Trending di BATAM