BINTAN (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan diam-diam telah menetapkan Tujuh Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan Wisata Mangrove Sungai Sebong, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Ketujuh Tersangka langsung di tahan Jaksa, Kamis (27/06/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi yang akhirnya mengarah pada keterlibatan tujuh orang tersebut.


1
Adapun ketujuh tersangka yang ditahan adalah:
1 – Camat Teluk Sebong, Julpri Andani
2 – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Sri Heny Utami
3 – Kepala Desa Sebong, Maslan
4 – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Herika Silvia
5 – Kepala Desa Sebing Pereh periode 2017-2022, La Anip
6- Lurah Kota Baru, Hairuddin dan
7 – Pj Kepala Desa Sebong Lagoi, Herman Junaidi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, Andi Sasongko, menyatakan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, ada 62 saksi yang telah diperiksa serta dua orang ahli yang memberikan keterangan,” ujar Kajari didampingi Kasi Pidsus, Maiman Limbong SH
Maiman Limbong SH menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar,”ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa peran para tersangka berkaitan dengan pungutan liar (Pungli) serta dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan yang tidak transparan, sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran pada proyek Wisata Mangrove.(nel)