Barang Bukti Narkotika dari 758 Perkara
BATAM (HK) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam musnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inchra, Rabu (12/10) di halaman kantor Kejari Batam.
Adapun narkotika yang dimusnahkan itu, terdiri dari narkotika jenis ganja seberat 4.357,73 gram, ekstasi sebanyak 787 butir atau seberat 1.878,2 gram, erimin seberat 6.671 gram, shabu seberat 15.110,12 gram dan narkotika jenis putauw seberat 77,42 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini mengatakan, semua narkotika yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti di tingkat penyidikan yang disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan. Semua barang bukti itu dari 758 perkara yang telah diputus tahun 2022 oleh Pengadilan.
“Pemusnahan ini kita lakukan dengan 3 cara, yakni kalau untuk narkotika jenis ekstasi dan erimin dimusnahkan dengan cara diblender. Sementara narkotika jenis shabu dan putauw dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam wadah berisi air yang mendidih dan untuk Narkotika Jenis Ganja dilakukan dengan cara dibakar,” kata Herlina.
Disebutkannya, setiap barang bukti dalam perkara pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah harus segera dimusnahkan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan.
“Saya tegaskan lagi, seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan kasus yang ditangani Kejari Batam sepanjang tahun 2022,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti, lanjut Herlina, merupakan kewenangan Kejaksaan untuk melaksanakan putusan Pengadilan. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 1 UU Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ditambahkannya, saat ini Kejari Batam sudah memiliki loka Rehabilitasi Adhyaksa di RSUD Embung Fatimah. Keberadaan loka Rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan hasil kerja sama antara Kejari Batam dan Pemerintah Kota Batam. (btd/dam)




