TANJUNGPINANG (HK) – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Anambas TA 2019, Rabu (26/02/2025).
Kedua tersangka dimaksud yakni atas nama Baban Subhan selaku PPK dan tersangka Johan Intan selaku Penyedia (Kontraktor) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan TA 2019.


“Pelaksanaan tahap 2 ini dillaksanakan oleh jaksa penyidik dikarenakan sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum (jaksa peneliti berkas perkara), adapun P-21 telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany SH MH pada awak media ini.
Dikatakan, dalam pelaksanaan tahap 2 ini, sebagai mana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kapulauan Anambas.
“Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan Negra sebesar *Rp.880.403.114.”ungkapnya.
Selanjutnya, setelah pelaksanaan tahap 2, penuntut umum menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan 2 (dua) berkas berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(nel)