Menu

Mode Gelap
Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana Stok File Bauksit PT Hermina Jaya Dalam Sengketa Hukum, PT KRAP Minta Hentikan Aktivitas Loading Hingga Ada Keputusan Pengadilan

BERITA TERKINI

Kejari Anambas Limpahkan Berkas 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan

badge-check


					Tim Penyidik Kejari Anambas menyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Anambas TA 2019, Rabu (26/02/2025). Perbesar

Tim Penyidik Kejari Anambas menyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Anambas TA 2019, Rabu (26/02/2025).

TANJUNGPINANG (HK) – Tim Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 2 tersangka perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Anambas TA 2019, Rabu (26/02/2025).

Kedua tersangka dimaksud yakni atas nama Baban Subhan selaku PPK dan tersangka Johan Intan selaku Penyedia (Kontraktor) dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan TA 2019.

“Pelaksanaan tahap 2 ini dillaksanakan oleh jaksa penyidik dikarenakan sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil oleh jaksa penuntut umum (jaksa peneliti berkas perkara), adapun P-21 telah terbit sejak tanggal 24 Februari 2025 oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas,” kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany SH MH pada awak media ini.

Dikatakan, dalam pelaksanaan tahap 2 ini, sebagai mana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Kapulauan Anambas.

“Perbuatan para tersangka diduga telah merugikan keuangan Negra sebesar *Rp.880.403.114.”ungkapnya.

Selanjutnya, setelah pelaksanaan tahap 2, penuntut umum menyampaikan dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan 2 (dua) berkas berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.(nel)

Baca Lainnya

Banjir Lumpuhkan Akses Jalan ke Punggur Batam, Banyak Kendaraan Terjebak

20 Maret 2025 - 16:49 WIB

Pertamina Patra Niaga Jamin Pasokan Energi di Kepri saat Ramadan dan Idul Fitri 1446 H

20 Maret 2025 - 16:42 WIB

Stephanie Aesthetic Clinic sudah Hadir di Batam, Klinik Kecantikan Berkulitas Harga Terjangkau

20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Masih Bersengketa Hukum, PT Karya Raya Adi Pratama Minta Loading Bauksit PT Hermina di Hentikan

20 Maret 2025 - 09:53 WIB

aktivitas loading bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Pakar Hukum: Mr Blitz Tanjungpinang Bisa Dikenakan Sanksi Pidana

20 Maret 2025 - 09:43 WIB

Pakar Hukum Ahli Pidana, Prof. Azmi Syahputra, S.H, M.H.
Trending di BERITA TERKINI