JAKARTA (HK) – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
Tim Penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut dan langsung di tahan.


“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka, kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/02/2025) malam
Harli mengatakan penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang Saksi ahli.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 Saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi,”ungkapnya.
Disampaikan, ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini.
“Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan tersingkir terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Adapun 7 tersangka itu antara lain:
1. RS sebagai Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS sebagai Direktur Feed stock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, sebagai VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.(drc/red)