Iptu Yudhi Patra menegaskan bahwa tidak ada pungli kepada masyarakat, karena jumlah denda yang diberikan akan diinformasikan secara spesifik melalui aplikasi E-Tilang tersebut.
Ini juga salah satu cara untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat kepada pihak kepolisian, terutama perihal tilang dan dendanya.
Pihak Satlantas Polresta Barelang juga memberikan sosialisasi Keamanan & Keselamatan (Kamsel) Lalu Lintas melalui Kanit Turjawali beserta jajaran ke perusahaan dan sekolah yang ada di Batam.
Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memperhatikan hak dan kewajiban yang harus dilakukan ketika berkendara.
Program sosialisasi yang disebut sebagai Pendidikan Pelayanan Masyarakat (Dikyasa) oleh pihak Satlantas ini diharapkan semakin membuka mata masyarakat agar mematuhi peraturan lalu lintas.
Baca juga: Daftar Haji Bisa Melalui Aplikasi Haji Pintar
Untuk itu, Iptu Yudhi Patra selaku Kanit Turjawali siap untuk memberi imbauan setiap harinya.
Yudhi Patra berharap, “Dari penindakan tilang saja secara tidak langsung kita juga kasih sosialisasi.
Maka, harapan kami juga masyarakat harus paham tata tertib lalu lintas. Lengkapi juga surat-surat, serta dijaga kecepatan rata-rata berkendara di jalan raya. Di sana bukan kita saja yang pakai jalannya.”
Ketika ditanyai tentang penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan perangkat kamera pengawas di jalan raya, Yudhi Patra masih menunggu perkembangan yang ada.
“Saya tahu masyarakat juga ada yang tanya. Untuk di Batam sendiri kita tunggu saja dulu. Saya juga inginnya segera ada ya di sini, biar mempermudah masyarakat dan pihak kepolisian juga,” tutup Yudhi Patra. (Cw07)




