Dia mengatakan bersama sejumlah pihak lewat TP3 telah serius mengawal kasus itu dengan menyusun buku berjudul ‘Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS’.

Dalam buku setebal 325 halaman itu, Amien menyebut insiden Km 50 merupakan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum alias tak dibenarkan.

Diketahui, TP3 merupakan tim dari kalangan masyarakat sipil yang dibentuk untuk menginvestigasi kasus KM 50. TP3 lantas menerbitkan ‘buku putih’ yang disebut berisikan data dan fakta terkait pembunuhan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Sebagai informasi, insiden penembakan terhadap enam laskar FPI oleh kepolisian di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 terjadi pada akhir 2020 lalu. Tiga anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Namun, polisi menerbitkan SP3 terhadap salah satu tersangka berinisial EPZ karena telah meninggal dunia. Alhasil, dua orang tersangka diseret ke meja hijau sebagai terdakwa.

Teranyar, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa yang menembak para laskar. (cnn)

Sumber: CNN ID

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version