BATAM (HK) – Kapolsek Batu Ampar, Kompol Dwihatmoko Wiroseno menghimbau kepada masyarakat, pemilik usaha seperti hotel atau penginapan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila ditemukan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau PMI Ilegal.

“Kepada masyarakat kalau ada melihat atau mendengar TPPO silahkan hubungi Polsek Batu Ampar dan personil kita Bhabinkamtibmas,” kata Kompol Dwihatmoko, Rabu (23/8).

Dikatakan Kompol Dwihatmoko, dalam pencegahan dan pemberantasan TPPO ini pihanya gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, tempat penginapan yang ada di Kecamatan Batu Ampar.

“Dalam Pelaksanaan Sosialisasi menggunakan himbauan tersebut tertulis mengajak warga/masyarakat untuk stop mengirim, menampung dan perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal karena dapat di sanksi pidana,” ujarnya.

Selain itu lanjutnya, pihaknya juga memberikan imbauan kepada pengurus pelabuhan atau penambang boat untuk tidak berkecimpung dalam hal tersebut.

“Mari kita bersama-sama berkomitmen untuk mencegah, mengirim, menampung dan perekrutan PMI secara ilegal,” ungkapnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version