Menu

Mode Gelap
Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi Sektor Perizininan Sering Jadi Sorotan, Pemko Batam Laksanakan Bimtek Service Excellent Revitalisasi Mesjid Agung Rampung, Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN” Dengarkan Curhat dan Tampung Aspirasi, Aunur Rafiq Dialog dengan Masyarakat Tanjungpinang Tim Sepak Takraw Kepri Raih Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

BERITA TERKINI

Kapal Tanker MT Zakira yang Ditangkap Bea Cukai Batam Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

badge-check


					Kapal Tanker MT Zakira pengangkut BBM secara ilegal yang ditangkap Bea Cukai Batam. Perbesar

Kapal Tanker MT Zakira pengangkut BBM secara ilegal yang ditangkap Bea Cukai Batam.

BATAM (HK) – Kapal Tanker MT Zakira yang mengangkut BBM jenis solar High Speed Diesel (HSD) sebanyak 629,3 kiloliter secara ilegal yang ditangkap Bea Cukai Batam rugikan negara sebesar Rp 1.362.121.000.

Kapal tanker itu ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/9/2022) lalu di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau  (Kepri).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan, modus yang digunakan kapal MT. Zakira itu adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia pada Selasa, (20/9/2022).

“Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen,” ucap Askolani saat meninjau kapal tangkapan tersebut di Barelang, Kota Batam, Rabu (5/10/2022).

Sepanjang 20 September hingga 25 September kata Askolani, Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Pada 25 September, kapal MT. Zakir bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan. Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,” tuturnya.

Atas penindakan ini lanjutnya, Bea Cukai mengamankan tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam.

“Selain itu, sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain penangkapan kapal tersebut, Bea Cukai Batam menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, dengan koordinat 01°-14’-30” N – 103°-59’-12” E pada 26 Agustus lalu yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Petugas juga mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak 2 September lalu. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800 dengan kerugian negara mencapai Rp189,359,118.

“Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Sektor Perizininan Sering Jadi Sorotan, Pemko Batam Laksanakan Bimtek Service Excellent

13 September 2024 - 11:33 WIB

Revitalisasi Mesjid Agung Rampung, Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung

13 September 2024 - 10:38 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Tim Sepak Takraw Kepri Raih Perunggu di PON XXI Aceh-Sumut

13 September 2024 - 09:53 WIB

Trending di BATAM