Menu

Mode Gelap
Antusias Siswa MIN 1 Batam Ikuti Lomba Futsal dan Menggambar pada Class Meeting Semester I PHU: Manasik Haji Mandiri, Langkah Kesiapan Jamaah untuk 2025 MAN 2 Batam Adakan Class Meeting sebagai Ajang Kebersamaan dan Sportivitas Siswa E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir dari BWF World Tour Finals 2024 Wujudkan Pemerataan layanan Internet, Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan Sebar 64 Akses

BERITA TERKINI

Kajagung dan Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI

badge-check


					Kajagung ST Burhanuddin terima Kunker Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI, Senin (18/3/2024). Perbesar

Kajagung ST Burhanuddin terima Kunker Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI, Senin (18/3/2024).

JAKARTA (HK) – Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani beserta jajaran membahas terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (18/3/2024).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch), dengan Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun, perusahaan tersebut antara lain:

  • PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
  • PT SMS sebesar Rp216 miliar.
  • PT SPV sebesar Rp144 miliar.
  • PT PRS sebesar Rp305 miliar.

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana.

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.

“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” imbuh Menkeu (r/nel)

Baca Lainnya

E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun

13 Desember 2024 - 15:23 WIB

Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Peluang Investasi, Roby Fokus Tingkatkan Infrastruktur di Bintan

13 Desember 2024 - 14:26 WIB

BP Batam Targetkan Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Bulan Juli 2025

13 Desember 2024 - 14:22 WIB

Pengungkapan Kasus Rokok Ilegal di Tolitoli, Negara Terancam Rugi Ratusan Juta

13 Desember 2024 - 14:18 WIB

Menuju Penghujung Tahun 2024, ARTOTEL BATAM Semarakkan Program Bertajuk “SERENATA AKHIR TAHUN”

13 Desember 2024 - 11:53 WIB

Trending di BATAM