Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BERITA TERKINI

Juru Parkir di Pekanbaru Ditangkap Akibat Aniaya Pengunjung Cafe

badge-check


					Juru Parkir di Pekanbaru Ditangkap Akibat Aniaya Pengunjung Cafe Perbesar

PEKANBARU (HK) – Juru parkir berinisial RA (33) berakhir di balik jeruji besi lantaran melakukan penganiayaan terhadap pengunjung kafe Es Coklat Muslino, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

Akibat ulah pelaku korban yang diketahui bernama Dwi Sucipto mengalami luka robek di bagian wajah akibat dipukul oleh pelaku, sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi Ahad (24/12/2023) pukul 17.00 WIB, pada saat itu, korban bersama rekannya hendak nongkrong di kafe Es Coklat Muslino.

“Saat hendak masuk ke dalam kafe, datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban dengan menuduh bahwa korban memarkirkan kendaraannya sembarangan dan langsung memukul wajah korban hingga mengalami luka robek yang cukup serius,” kata Jorminal, Jumat (29/12/2023).

Usai memukul korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri. Tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Santo bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

“Pelaku kemudian berhasil ditangkap saat berada di sebuah ruko kosong yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Subur, Kecamatan Marpoyan Damai,” ungkapnya.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah memukul korban lantaran sakit hati karna korban memarkirkan kendaraannya sembarangan.

“Modus pelaku melakukan penganiayaan lantaran sakit hati kepada korban karna memarkirkan kendaraannya sembarang tempat. Akibat perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 2 tahun penjara,” tutupnya.(r)

Baca Lainnya

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

KPU Lingga Terima Berkas Pengembalian Cakada Pilkada Lingga 2024

12 September 2024 - 13:15 WIB

Trending di BERITA TERKINI