Menu

Mode Gelap
Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028 Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP Semangat TMMD Ke-123 Kodim 0318/Natuna dan Ramadhan TNI-Polri dan Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan di Desa Selemam Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

BERITA TERKINI

Jual Lahan Ibu Angkat Tanpa Izin, Uul Dituntut 3 Tahun Penjara

badge-check


					Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)
   Perbesar

Sidang tuntutan perkara dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan oleh terdakwa Maulana Rifai alias Uul, berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025)   

TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menuntut terdakwa Maulana Rifai alias Uul, terdakwa dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Bintan selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).

JPU menyatakan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul telah terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana  sebagaimana dakwan Primer berupa penjualan lahan milik saksi Hj. Ciah Sutarsih yang merupakan ibu angkat terdakwa, dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul dituntut selama 3 tahun penjara,”ujar JPU dalam sidang.

Dalam dakwaan JPU disidang terungkap, perbuatan terdakwa Maulana Rifai alias Uul pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekira pada akhir tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat di Kp. Jeropet Kel. Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Terdakwa Maulana Rifai alias Uul merupakan Anak Angkat saksi korban yang diangkat bersama Saudara H. Ramli (Alm) pada tahun 1980.

Kemudian terhadap Terdakwa dibuatkan Akta kelahiran yang dalam Akta kelahiran tersebut dijelaskan bahwa Terdakwa merupakan Anak Kandung saksi Hj. Ciah Sutarsih dan Saudara H. Ramli (Alm).

Selanjutnya sekira tahun 2017  saksi Hj. Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan/tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama Yislen pada 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur.

Lahan dimaksud berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8 (delapan) Ha, yangmana jika tanah tersebut masih ada saksi Hj. CIAH SUTARSIH memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengukuran ulang.

Bahwa kemudian pada tahun yang sama pada tahun 2017 yang waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tanpa sepengetahuan saksi Hj. CIAH SUTARSIH, Terdakwa MAULANA RIFAI Als UUL datang ke kantor saksi TIWAN yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan untuk menawarkan lahan dimaksud .

Setelah itu saksi TIWAN dan Terdakwa langsung pergi ke lokasi lahan yang di maksud, setibanya dilokasi saksi TIWAN melihat daerah tersebut merupakan bakau sehingga saksi TIWAN tidak jadi membeli lahan tersebut, lalu selanjutnya sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan.

Kemudian Terdakwa kembali lagi datang ke kantor saksi TIWAN dan meminta tolong kepada saksi TIWAN agar membeli lahan tersebut karena orang tuanya sedang sakit dan ada keperluan lain, lalu terjadinya penawaran harga, yang awalnya Terdakwa menawarkan harga senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), namun terjadi tawar menawar harga penjualan tersebut sehingga saksi TIWAN menyetujui dengan harga senilai Rp. 17O ribu dengan alasan karena lahan yang dijual tersebut merupakan daerah bakau, sehingga pada saat itu terjadilah kesepakatan .

Setelah sepakat kemudian Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun / G7 dengan Nomor : 54/BT/1983 tanggal 30 April 1983 atas nama YUSLEN dan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dengan Nomor : 51/SKT/IV/83 tanggal 27 April 1983 atas nama YUSLEN yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunung Kijang, lalu pada saat itu saksi TIWAN berkata “ INI TIDAK BISA SAKSI BELI, KALAU KAMU MAU JUAL KE SAKSI KAMU URUS DULU SURATNYA” kemudian pada saat itu Terdakwa langsung melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik atas nama Hj. CIAH SUTARSIH.

Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari saksi Hj. CIAH SUTARSIH, Terdakwa bersama dengan saksi PATRISIUS BOLI TOBI Als PATRIK melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik dengan rincian sebagai berikut :

Sporadik nomor Register Kecamatan : 057/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. CIAH SUTARSIH.

Sporadik nomor Register Kecamatan : 058/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. CIAH SUTARSIH.

Sporadik nomor Register Kecamatan : 059/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. CIAH SUTARSIH.

Sporadik nomor Register Kecamatan : 060/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. CIAH SUTARSIH.

Surat Pernyataan Penguasaan  Phisik bidang tanah nomor register kelurahan : 044/SPPPTBT  /KWL/VII /2018 tanggal juli  2018 Atas Nama Sdr.TIWAN.

Bahwa kemudian terhadap surat Sporadik tersebut diatas dilakukan pengoperan ke saksi TIWAN dengan rincian sebagai berikut :

Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 193/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. TIWAN.

Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 194/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. SIU KIM.

Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 195/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. TIWAN.

Surat Keterangan Pengoperan Dan Penguasaan Tanah nomor : 196/SKPPT/GKJ/IV/2018, tanggal 09 April 2018 an. SIU KIM.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan saksi TIWAN melakukan transaksi Jual beli tanah tersebut dengan cara bertahap yakni dengan rincian berikut :

Pembayaran pertama / DP dengan jumlah senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Februari 2017 dirumah Hj. CIAH SUTARSIH yang beralamat di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang.

Pembayaran kedua dengan jumlah senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Maret 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.

Pembayaran ketiga dengan jumlah senilai Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) pada tanggal 18 April 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.

Pembayaran keempat dengan jumlah senilai Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) pada tanggal 31 Agustus 2017 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.

Pembayaran kelima dengan jumlah senilai Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) pada tanggal 30 Juli 2018 di kantor Saksi yang beralamat di Jl. Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan.

Bahwa saksi Hj. CIAH SUTARSIH tidak ada memberikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama YUSLEN tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama YUSLEN tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8 (delapan) Ha tersebut kepada Terdakwa MAULANA RIFAI Als UUL untuk dilakukan peningkatan ke Sporadik dan kemudian dijual kepada saksi TIWAN.

Bahwa terhadap perbuatan Terdakwa yang menjual tanah dengan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama YUSLEN tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama YUSLEN tanggal 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur yang berlokasi di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luasnya lebih kurang 8 (delapan) Ha tersebut diatas saksi Hj. CIAH SUTARSIH dan Anak-Anak Kandung saksi Hj. CIAH SUTARSIH tidak ada yang mengetahui hal tersebut dan terhadap uang penjualan tanah sebesar Rp. 170.000.000 (seratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut Terdakwa tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan tersebut kepada saksi Hj. CIAH SUTARSIH.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Terhadap tuntutan JPU tersebut majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan kesempatan terdakwa untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan (nel)

Baca Lainnya

Gunakan Konstruksi Bronjong Kokoh, Jalan Longsor di Simpang MKP Rampung Diperbaiki

15 Maret 2025 - 19:06 WIB

Longsor bahu jalan simpang MKP rampung diperbaiki dengan menggunakan konstruksi Bronjong yang kokoh

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

15 Maret 2025 - 19:00 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.

Konferkot PWI Batam Sukses, Muhammad Khafi Resmi Jabat Sebagai Ketua Periode 2025-2028

15 Maret 2025 - 18:53 WIB

Foto rangkaian kegiatan Konferkot PWI Batam sukses dilaksanakan di Ballroom Golden Prawan, Batam, Sabtu (15/03/2025)., Muhammad Khafi Anshary atau yang akrab disapa Jonkavi resmi terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam periode 2025-2028.

Amsakar Percepat Penanganan Sampah di Batam dengan Satgas Kebersihan dan Satpol PP

15 Maret 2025 - 17:40 WIB

Gerakan Pangan Murah di Tanjungpinang Diserbu Warga

14 Maret 2025 - 22:48 WIB

GPM yang digelar DPPP Tanjungpinang bekerja sama dengan Bank Indonesia diserbu warga menawarkan berbagai kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dibandig di pasar.
Trending di BERITA TERKINI