TANGERANG (HK) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan belum ada keputusan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk memajukan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

Jokowi juga mempertanyakan urgensi dari dimajukannya jadwal Pilkada 2024.

Hal itu ia tanyakan ketika menghadiri Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Nasional XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2023, Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (31/8/2023).

Penyelenggaraan pilkada pada 2024 saat ini diatur dalam Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu yakni pada November 2024.

“Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa,” terang Jokowi

Ia menjelaskan penerbitan perppu mengenai pilkada perlu dipertimbangkan.

Untuk memajukan pelaksanaan pilkada, menurutnya perlu didahului kajian.

“Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan saya belum tahu mengenai itu,” tukas presiden.

Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sempat menyampaikan wacana agar Pilkada 2024 bisa dipercepat dilaksanakan September 2024.

Dengan demikian, menurut Hasyim, kepala daerah yang terpilih bisa dilantik secara serentak pada Desember 2024 sehingga pemerintahan di daerah bisa berjalan bersamaan pada waktu yang sama.

Sumber: Media Indonesia

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version