Menu

Mode Gelap
Antusias Siswa MIN 1 Batam Ikuti Lomba Futsal dan Menggambar pada Class Meeting Semester I PHU: Manasik Haji Mandiri, Langkah Kesiapan Jamaah untuk 2025 MAN 2 Batam Adakan Class Meeting sebagai Ajang Kebersamaan dan Sportivitas Siswa E-commerce Dorong Daya Beli Jelang Nataru 2024, Transaksi Tembus Rp40 Triliun Gregoria Mariska Tunjung Tersingkir dari BWF World Tour Finals 2024 Wujudkan Pemerataan layanan Internet, Dinas Komunikasi dan Informatika Bintan Sebar 64 Akses

BERITA TERKINI

Jefridin Siap Mundur sebagai ASN untuk Maju Pilwako Batam 2024

badge-check


					Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid. Perbesar

Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid.

BATAM (HK) — Jefridin Hamid, Sekretaris Daerah Kota Batam, menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.

Dia menegaskan niatnya untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2023, yang menyatakan bahwa apabila seorang ASN atau pejabat pratama memutuskan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mereka harus mengundurkan diri dari jabatan ASN mereka.

“Saya mau luruskan dulu, aturan terbaru mengatur ASN masih bisa menjabat hingga dikeluarkannya keputusan penetapan calon oleh KPU. Jadi tidak ada aturan yang saya langgar saat mendaftar ke partai politik,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Batam dikutip dari Batampos, Rabu (15/5/2024).

Jefridin menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 56 Undang-Undang ASN, kewajiban bagi seorang ASN untuk mengundurkan diri berlaku saat penerapan keputusan dari KPU telah dilakukan.

Oleh karena itu, meskipun saat ini masih menjabat sebagai orang nomor tiga di Pemerintah Kota Batam, ia akan mematuhi aturan tersebut.

Selain itu, Jefridin juga berencana untuk mengajukan pensiun dini sebagai seorang ASN apabila memang nantinya ditetapkan sebagai bakal calon kepala daerah.

Sebagai seorang ASN yang telah memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun, menurutnya, ia sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini.

“Dalam aturan disebutkan minimal usia 50 tahun, usia saya saat ini sudah 55 tahun. Kemudian masa kerja 20 tahun, ia sudah melebihi 20 tahun. Saya sangat siap mundur, jika sudah ditetapkan, namun jika tidak dan masih diberikan kepercayaan saya akan tetap pada jabatan yang diamanahkan,” terangnya.

Keputusannya untuk maju sebagai calon wakil wali kota Batam, mendampingi Wakil Gubernur Marlin Agustina dalam Pilwako Batam, dipandang sebagai amanah dari masyarakat.

“Alhamdulillah, banyak yang mendukung langkah politik saya ini. Masyarakat, keluarga dan orang terdekat menginginkan saya untuk mendampingi ibu Marlin. Kalau diberi amanah saya siap,” tambah Jefridin.

Untuk memulai perjalanan politiknya, ia telah mengambil langkah awal dengan mengambil formulir pendaftaran bakal calon di beberapa partai politik.

“Saya sudah ambil dan mengembalikan ke Partai NasDem, PKS, ada juga Gerindra. Semua saya datang dan ambil formulir cawako Batam. Ini bentuk komitmen dalam langkah politik yang saya pilih,” Jefridin menambahkan.

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan mekanisme yang berlaku, langkah awal ini tentu dilakukan melalui partai politik (Parpol). Oleh karena itu, dia telah mendaftar sebagai Bakal Calon Kepala Daerah melalui beberapa Parpol.

“Saya maju dari jalur parpol, sebab kalau independen batas waktu juga sudah berakhir,” ucap mantan tenaga pengajar ini. (dian)

Baca Lainnya

Antusias Siswa MIN 1 Batam Ikuti Lomba Futsal dan Menggambar pada Class Meeting Semester I

13 Desember 2024 - 16:07 WIB

PHU: Manasik Haji Mandiri, Langkah Kesiapan Jamaah untuk 2025

13 Desember 2024 - 15:59 WIB

MAN 2 Batam Adakan Class Meeting sebagai Ajang Kebersamaan dan Sportivitas Siswa

13 Desember 2024 - 15:30 WIB

55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan

13 Desember 2024 - 14:29 WIB

BP Batam Targetkan Pengerjaan House Connection Proyek IPAL Rampung Akhir Bulan Juli 2025

13 Desember 2024 - 14:22 WIB

Trending di BATAM