KARIMUN (HK) – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu menetapkan 3 (tiga) orang tersangka pada perkara, dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017 hingg Tahun 2023. Kamis, 26 Februaru 2026.

Kacabjari Karimun,Dr. Hengky F. Munte, di Tanjung Batu, mengatakan,
Bahwa Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan alat bukti yang cukup yang telah diperoleh dari fakta-fakta penyidikan.

“Adapun modus operandi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana BOS maupun SPP ini, yaitu dalam pengelolaan Dana BOS maupun SPP, Tersangka berinisial “Z” selaku Kepala Sekolah meminta sejumlah uang kepada Tersangka berinisial “S”, selaku Bendahara Dana BOS dan Tersangka berinisial “M”, selaku Bendahara SPP, “ungkapnya.

Ditambahkan kembali, Permintaan tersebut dilakukan secara berulang pada setiap tahun anggaran, yang mana dana yang diminta kemudian ada dalam bentuk cash maupun ditransfer ke rekening pribadi Kepala Sekolah tanpa dasar penggunaan yang jelas serta tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bahwa akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Dana BOS dan adanya Penyimpangan Pengelolaan dana Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP) SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 s/d 2023 sebesar Rp. 1.405.855.343.00- (Satu Miliar Empat Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah), ” ungkapnya kembali.

STATUS PENAHANAN

Dengan ini, Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor : PRINT-26/
L.10.12.8/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Karimun di Tanjung Batu Nomor PRINT 27/L.10.12.8/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 telah dilakukan penahanan rutan dengan masa penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 26 Februari 2026 sampai dengan tanggal 17 Maret 2026, bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum yang tegas, objektif, profesional, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik, “pungkasnya.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi diperoleh dari ketiga tersangka tersebut diketahui, 2 orang sudah berstatus ASN sedangkan satunya lagi masih berstatus P3K.(mohd)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version