BATAM (HK) – Upaya kriminalisasi terhadap pegiat atau aktivis kemanusiaan di Kota Batam belakangan ini marak terjadi.
Hal itu terekspos di berbagai kanal media, baik cetak dan elektronik dan online, sehingga mendapat perhatian publik.
Mencermati fenomena sosial kemasyarakatan serta kemanusiaan yang timpang itu,
mendapat respon luas dari berbagai elemen masyarakat Kota Batam, termasuk dari Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB)
Provinsi Kepri.
Ormas ini merupakan salah satu organisasi Kemasyarakatan bernafaskan Paguyuban, serta wadah bagi masyarakat Ras Melanesia (NTT, Maluku dan Papua) yang berdiaspora di Propinsi Kepulauan Riau.
Sebagai bagian dari entitas masyarakat Kepulauan Riau, Ormas RMB merasa terpanggil serta mendukung niat-niat murni pegiat aktivis kemanusiaan, yang selama ini menyuarakan nilai-nilai luhur kemanusiaan, berjuang untuk mengangkat harkat dan martabat serta hak-hak asasi manusia.
Khususnya perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, yang notabene datang dari daerah-daerah yang menjadi mayoritas ras melanesia, seperti NTT dan Maluku.
RMB menyadari bahwa upaya konkrit berupa dukungan moral kemanusian bagi
Pegiat aktivis kemanusiaan ini dianggap perlu, di tengah upaya segelintir oknum yang
merasa gerah dan berupaya untuk merongrong perjuangan pegiat aktivis kemanusiaan.
Upaya sadar ini juga sebagai bentuk keberpihakan dan perlawanan kemanusiaan yang dilakukan RMB, terhadap siapa saja yang dianggap terlibat dalam pusaran bisnis yang tergolong kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan tragedi terhadap nilai kemanusiaan itu sendiri.
Adapun poin-poin pernyataan sikap RMB terhadap isu kemanusiaan adalah sebagai
berikut:
1. Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri, menolak dengan tegas
segala bentuk tindakan yang mengarah kepada upaya kriminalisasi pegiat aktivis
Kemanusiaan, yang selama ini berjuang untuk mengangkat harkat, martabat dan
hak-hak asasi manusia, sebagaimana termaktub dalam UUD 1945.
2. Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri, menolak dengan tegas
upaya-upaya untuk merusak tatanan hidup harmoni di Provinsi Kepulauan Riau
pada umumnya dan Kota Batam pada khususnya, oleh entitas masyarakat yang
menamai diri aliansi tertentu, dengan mempolitisasi isu kemanusiaan yang sedang
bergulir dengan isu sara, yang berpotensi menciptakan konflik horisontal di tengah
masyarakat.
3. Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri mendorong kerja-kerja
konkrit aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,
untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang menamai diri Aliansi Masyarakat Peduli
Kepri, yang mencoba membangun isu sara di tengah pluralitas masyarakat Kepri,
agar mempertanggung jawabkan penyebaran isu tersebut secara legitim di depan
hukum.
4. Ormas Rumpun Melanesia Bersatu (RMB) Provinsi Kepri mengajak seluruh
komponen masyarakat Kepulauan Riau pada umumnya dan Kota Batam pada
khususnya, untuk merawat harmoni dalam keberagaman, menjaga kondusifitas
kehidupan sosial masyarakat, serta berperan serta menjaga Kepulauan Riau
sebagai beranda depan Indonesia dan Kota Batam sebagai bandar madani yang
modern.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran, dengan tetap
menjaga nilai-nilai luhur kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan berbangsa yang berbhineka, mengedepankan asas-asas hukum yang berlaku, sehingga tercapai “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang merupakan salah satu butir falsafah negara Indonesia.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh seluruh Badan Pengurus RMB Provinsi Kepri, antara lain, Ketua Umum: Sofyan Abdillah Lamanepa, Sekretaris Umum: Atanasius Dula, Bendahara Umum: Sebastianus Lusi Langoday, Koordinator Umum Humas: Thomas Balimula, dan diketahui oleh salah satu pendiri RMB Provonsi Kepri: Moddy Arnold Timisela. (dam).
