Menu

Mode Gelap
Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional Cuaca Ekstrem Hantui Perairan Desa Mubur, Warga Diimbau Waspada Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi Angin Ribut Hantam Tanjungpinang, Tenda-tenda Bazar di Tugu Sirih Tumbang Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

BATAM

IRT jadi Pelaku Pengirim PMI Ilegal

badge-check


					Ibu Rumah Tangga (IRT) Berinisial AN menjadi pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam. Perbesar

Ibu Rumah Tangga (IRT) Berinisial AN menjadi pelaku pengiriman PMI ilegal di Batam.

Tempat Penampungan Digerebek Polisi.

BATAM (HK) – Tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Kampung Melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam digerebek oleh Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang. Satu pelaku berinisial AN (29) yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) ditangkap.

Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal pada Rabu (24/8) sekira Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang mendapat informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia secara illegal.

Sebelum diberangkatkan, calon PMI tersebut dikumpulkan di rumah pelaku di kampung melayu Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa. Atas infoorasi itu tim melakukan pengecekan di tempat tersebut dan mendapati 2 orang calon PMI.

“Para Calon PMI tersebut rencananya akan di berangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus. 2 Calon PMI dan pelaku dibawa ke kantor Satpolairud Polresta Barelang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”kata Dwi Ramadhanto, Jumat (26/8).

Dikatakan Dwi Ramadhanto, barang bukti yang diamankan 2 buah passpor, 1 tiket ferry, 1 tiket pesawat Lion Air, 1 tiket bus dan 2 bukti transaksi. Dua calon PMI itu berasal dari sumatra selatan dan NTB.

Untuk biaya keberangkatan ke Johor Malaysia, para calon PMI membayar Rp 6,5 juta kepada pelaku.

“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutupnya. (dam)

Baca Lainnya

Peringati Anniversary ke-19, Batam Hills Golf Resort Gelar Golf Turnamen Berskala Internasional

15 September 2024 - 14:55 WIB

Masjid Agung Batam Center Diresmikan Hari ini, Sekaligus Peringatan Maulid Nabi

15 September 2024 - 12:50 WIB

Tahun Depan, Bangun Rumah Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

14 September 2024 - 11:20 WIB

Panbil Group siapkan Kaveling Siap Huni untuk Relokasi Warga Tembesi Tower di Sei Daun Piayu

14 September 2024 - 10:38 WIB

Jumlah Siswa dan Guru Menurun, SMK Putra Jaya Center Bakal Lakukan Perbaikan

14 September 2024 - 09:52 WIB

Trending di BATAM