Pada kesempatan itu, Ruli juga mengucapkan selamat Hari Pers Nasional 2022 dan mengapresiasi peran pers yang telah menjalankan tugas-tugas jurnalistik dalam menyebarluaskan informasi kebijakan, program, dan kerja pemko Tanjungpinang.
“Saya ucapkan terima kasih karena telah konsisten mewartakan kerja-kerja pemerintah. Mudah-mudahan, pers sebagai pilar demokrasi semakin memperkuat komitmen untuk mendukung masyarakat agar berperan di dalam demokrasi,” ujarnya.
Ahli Pers Dewan Pers, Zamzami A Karim mengatakan pers sebagai pilar demokrasi sudah seharusnya dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik harus memegang prinsip demokrasi, keadilan, dan surpremasi hukum.
“Oleh karena itu, ada kode etik, ada koridor yang diatur dalam undang-undang. Tetapi, tidak boleh mengabaikan undang-undang yang mengatur tata perilaku hubungan antara masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: HPN 2022, Momen Rehabilitasi Mangrove di 9 Provinsi
Untuk itu, kata Zamzami, Dewan Pers menganjurkan dan mendorong property rights dan juga profesionalime wartawan melalui peningkatan pendidikan seperti uji kompetensi wartawan.
“Karya-karya jurnalistik itu harus di tulis dengan bahasa yang benar, diksi yang tepat sehingga menghasilkan karya yang bisa dihargai, bukan propaganda. Kerja pers tidak boleh berpihak, harus independen,” ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Alfiandri mengatakan sebenarnya dalam mendirikan perusahaan media, tentu ada sejumlah izin dan syarat kelengkapan yang harus dipenuhi.
Begitu juga, dalam menerbitkan berita ada ruang editor untuk mempublikasikan berita yang layak di konsumsi masyarakat.




