Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Hotel Satria dan Wiko Langgar Aturan di Hari Besar Keagamaan di Karimun

badge-check


					Satpol-PP Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menggelar razia tempat hiburan malam (THM) terkait kepatuhan penyedia jasa hiburan untuk tidak beroperasi pada hari besar keagamaan, Minggu (7/7/2024). Perbesar

Satpol-PP Kabupaten Karimun Provinsi Kepri menggelar razia tempat hiburan malam (THM) terkait kepatuhan penyedia jasa hiburan untuk tidak beroperasi pada hari besar keagamaan, Minggu (7/7/2024).

KARIMUN (HK) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar razia tempat hiburan malam (THM) terkait kepatuhan penyedia jasa hiburan untuk tidak beroperasi pada hari besar keagamaan.

“Sesuai perintah pimpinan. Kami menggelar razia beberapa THM sehubungan Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Islam 1446 H,” kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol-PP Karimun, Abdul Afwi di Tanjung Balai Karimun, Minggu (7/7/2024).

Abdul Afwi menjelaskan razia THM ini merupakan bagian dari penegakan Perda No 2 Tahun 2011 dan Perda No 5 Tahun 2005 tentang larangan beroperasi THM untuk menghormati hari besar keagaaman.

Dia mengatakan, razia ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor: B/556/4/DISPAR/2024 perihal aturan buka tutup tempat-tempat hiburan pada hari besar keagamaan, termasuk Tahun Baru Islam.
Dia menjelaskan, seluruh tempat hiburan diperiksa dalam razia tersebut, seperti karaoke Gabion, Maximillian, Paradise, Pub dan Karaoke dan Wiko, Satria, Alishan, KKN Billiard dan Wira Santika Billiard.

Personel Satpol PP sempat menemukan pelaku usaha kepariwisataan yang tidak mengindahkan Perda, namun pasukan Satpol PP bertindak tegas dengan membubarkan pengunjung dan memberi peringatan keras kepada pelaku pariwisata.

“Terdapat fasilitas karaoke bagian VIP di Wiko dan Satria yang tetap buka. Kami memberikan pengarahan agar segera tutup. Dan sampai pukul 23.00 WIB sudah tutup semua,” ujar Abdul Afwi. (Ilh)

Baca Lainnya

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Tunggu Hasil Real Count, Aunur Rafiq Ajak Masyarakat Karimun Tetap Tenang

28 November 2024 - 10:12 WIB

Trending di KARIMUN