Komisi II DPRD Kepri Bakal Surati KKP.
BATAM (HK) – Komisi II DPRD Provinsi Kepri melakukan rapat dengar pendapat bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Karimun dan Bintan, Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Kepri.
Serta pelaku pengusaha ikan Bintan dan Karimun, Dinas kelautan dan perikanan Kepri. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh ketua komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu wahyudin, Rabu (13/7/2022) siang, di Graha Kepri Batam Center.
Kegiatan rapat diadakan guna menindaklanjuti permintaan nelayan terkait perizinan kapal diatas 30 GT(Gross ton). Sebab, pertanggal 10 juli, melalui Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 202 tentang penyelenggaraan di bidang kelautan dan perikanan yang telah diperpanjang, maka surat kelayakan dan persetujuan berlayar telah dipindahkan ke SDKP dibawah Kementerian kelautan dan perikanan, yang sebelumnya menjadi wewenang KSOP.
Wakil ketua HNSI Kepri, Eko Fitriadi mengatakan, bahwa kendala surat yang diproses oleh SDKP saat ini dinilai terlalu lama. “Nelayan biasanya mengurus surat izin untuk melaut hanya satu atau dua hari saja, tetapi untuk di SDKP cendrung agak lama,” ujar Eko.
Turman, selaku Kepala SDKP Kepri menambahkan, bahwa seluruh sektor yang ada di laut adalah wewenang SDKP. bahkan, ikan yang akan dijual ke pasar adalah tugas SDKP.
Untuk percepatan perizinan terkendala oleh SDM dan fasilitas yang ada serta adaptasi dan peralihan dari KSOP ke SDKP juga harus dilakukan dalam meningkatkan kinerja SDKP.
“Salah satu tugas yang dilakukan SDKP adalah penangkapan tambang pasir ilegal yang ada di Karimun. bahkan, wilayah kerja kami sampai ke Bangka. Jadi cukup kompleks permasalahan terkait kelautan, bukan hanya perikanan,” ungkap Turman.
Turman juga mengatakan, bahwa kantor syahbandar perikanan terdekat berada di Belawan dan Muara baru. “Sehingga hal inilah yang membuat problem dalam mengurus perizinan,” tuturnya.
Pengusaha ikan bintan, Salikin berpendapat bahwa, 1000 kapal di Bintan saat ini tidak bisa berlayar. Maka dari itu nelayan menuntut kepada DPRD Kepri melalui HNSI agar segera mencari solusi.
“Sekitar 2 ribuan kapal tidak bisa melaut akibat perizinan yang sulit dan lama, sehingga ribuan nelayan terancam pendapatannya,” ungkap Salikin.
Jhon Kenedi, selaku kepala KSOP Karimun mengatakan, secara legalitas KSOP tidak punya kewenangan lagi mengeluarkan surat izin kelautan bagi nelayan. “Jika kami tetap membuat maka kami melanggar undang-undang yang telah dibuat,” cetusnya.
Sementara itu, ketua komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin mengatakan, solusi yang ditempuhnya untuk keluhan dari para nelayan itu adalah dengan menyurati Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan harapan ada diskresi yang disetujui oleh Kementerian kelautan dan perikanan.
“Kita minta perizinan tetap bisa dilakukan oleh pihak KSOP sementara waktu agar nelayan bisa secepatnya berlayar kembali. hal ini juga disepakati oleh HNSI dan instansi lain yang hadir di rapat ini,” ungkapnya. (Cw03)




