JAKARTA (HK) — Agus Gumiwang Menteri Perindustrian menyatakan harmonisasi aturan subsidi dengan skema 1 KTP 1 motor listrik baru segera diumumkan pekan ini.
Kebijakan tersebut sudah diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, ketentuan itu untuk menyikapi aturan subsidi motor listrik Rp7 juta yang mandek.
Pembeli yang ikut program ini dinilai terlalu tersegmentasi dan perlu dievaluasi.
“Begitu Permenperin keluar, sudah tanda tangan, itu sudah berlaku. Bulan ini, kami upayakan minggu ini karena sudah harmonisasi,” kata Agus ditemui di acara GIIAS 2023, di BSD Tangerang, Kamis (10/8/2023).
Agus mengatakan pemerintah sudah sepakat menghapus semua syarat penerima subsidi motor listrik baru yang sebelumnya dirasa memberatkan implementasi aturan tersebut terhadap masyarakat.
Syarat yang dihapus ini merupakan empat kategori penerima subsidi motor listrik senilai Rp7 juta per unit.
Empat syarat itu adalah penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023.
Sebagai gantinya, subsidi bakal dibuka untuk umum dengan catatan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik.
“Motor listrik kami udah putuskan bahwa nanti dihilangkan semua persyaratan, itu sudah diputuskan dalam rapat dan Permenperin akan keluar dalam waktu dekat,” kata Agus.
Revisi ini merupakan tindak lanjut pemerintah yang merasa implementasi aturan tersebut berjalan lambat sejak pertama kali diterapkan pada 20 Maret.
Dari kuota subsidi 200 ribu unit sampai akhir tahun,hingga 8 Agustus 2023 masih tersisa 198.397 unit.
Sumber: CNN Indonesia