Akan Tetap Terhitung Sebagai Anggota Kepolisian Setelahnya.

JAKARTA (HK) – Mabes Polri memutuskan tak memecat Bharada Richard Eliezer dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keputusan tersebut diambil tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) usai menggelar sidang selama tujuh jam.

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri ,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun,” ujarnya.

“Wujud perbuatan terduga pelanggar telah melakukan penembakan di Komplek Polri Duren Tiga, serta menggunakan senpi dinas Polri jenis Glock tidak sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding. Dia pun langsung membacakan permintaan maafnya di hadapan komisi sidang etik.

Mabes Polri telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap 17 personel kepolisian di kasus Brigadir J. Rinciannya, enam personel dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), 10 personel dijatuhi sanksi demosi, dan satu personel menjalani Penempatan Khusus (Patsus).

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH merupakan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Propam Kompol Baiquni Wibowo, dan eks Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Kompol Chuck Putranto.

Selain itu eks Kaden A Ropaminal Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, eks Wadirkrimum AKBP Jerry Raymond Siagian, serta Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Kejari Siapkan Administrasi Eksekusi

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku tengah mempersiapkan administrasi untuk mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk eksekusi hukuman pidana atas vonis yang sudah inkrah.

Pasalnya berdasarkan ketentuan yang ada, Bharada E harus dieksekusi dari rumah tahanan negara (rutan) ke lembaga pemasyarakatan (LP) delapan hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat. Kami sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/2).

Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan batas masa pikir-pikir vonis Bharada E akan berakhir pada Rabu ini.

Jika tak ada banding, maka vonisnya resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” jelasnya terpisah.

 

Sumber: CNN ID

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version