TANJUNGPINANG (HK) – Hakim tunggal, Ricky Ferdinand, SH, MH, akhirnya menolak, terhadap permohonan praperadilan, Goey Taufik Ryan, selaku tersangka, di Pengadilan Negeri (PN), Tanjungpinang (Tpi), Kamis (02/2/2023).
Dalam sidang itu, Goey Taufik Ryan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Derajat dan Muhammad Ridwan, selaku pemohon menggugat, atas termohon Kejaksaan Negeri (Kejari), Tanjungpinang.
Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan pemohon sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis Tahun 2020 lalu.
Hakim Ricky Ferdinand menyampaikan, hakim berpendapat semua pokok permohonan praperadilan pemohon tidak beralasan, dan haruslah ditolak. Karena itu, memutuskannya sebagaimana dari aturan dan ketentuan hukum.
“Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000 rupiah,” tegas Hakim Tunggal, Ricky Ferdinand.
Hakim juga menjelaskan, maka terhadap putusan ini tidak ada upaya hukum lagi dari pihak pemohon praperadilan.
“Putusan ini sudah sudah inkrah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kejari Tpi, dan sekaligus mewakili pihak termohon praperadilan (Kejari Tanjungpinang), Imam Asyhar, SH, MH, bersama Jaksa Eddowan, menilai putusan hakim itu ialah, membuktikan bahwa, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya terhadap perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Tanjungpinang, kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020, sudah benar, sebagaimana yang dilakukan pihaknya.
“Praperadilan itu hak Goey Taufik Ryan (pemohon), yang sekaligus mengontrol kegiatan kami apakah sudah dilakukan sesuai undang-undang,” ujar Imam
Terkait proses penyidikan atas dugaan perkara korupsi tersebut, maka Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang menyatakan masih terus berlanjut melalui pemeriksaan sejumlah saksi pihak terkait
“Proses penyidikan perkara korupsi proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh, kawasan Senggarang-Kampung Bugis, tahun 2020, tetap masih lanjut,” sebut Imam (nel)
