BATAM (HK) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menjatuhkan vonis 5 Tahun Penjara dari tuntutan hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama terdakwa Fandi Ramadhan, Kamis (05/03/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Batam menyatakan, tidak sependapat jaksa penuntut umum terkait lamanya masa yang diberikan kepada terdakwa Fandi Ramadhan.
Mejelis Hakim juga menyatakan, bahwa dalam pemeriksaaan terdakwa Fandi telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
‘Hal ini memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya,”ucap majelis hakim dalam sidang.
Sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam perkara a quo didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, yang diperoleh dari persesuaian
antara barang bukti dan alat bukti yang sah, hal ini sesuai dengan pertimbangan.
Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan sebelumnya;
– Bahwa sejalan dengan pertimbangan hakim dimaksud, selain itu Mejelis Hakim juga menyatakan terhadap terdakwa yaitu keadaan yang memberatkan : Jumlah narkotika
hampir mencapai 2 ton apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa, keadaan
Hal yang Meringankan : Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa masih berusia relatif muda
sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri
– Bahwa pada Amar Putusan Mejelis Hakim Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual
beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,
Sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.;
– Bahwa sebagaimana uraian Putusan Mejelis Hakim dimaksud berdasarkan Fakta persidangan serta sesuai dengan pertimbangan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Fandi merupakan seorang ABK kapal yang mengangkut 2 ton shabu secara bermufakat dengan terdakwa lainnya melakukan tindak pidana Narkotika.
Bahwa sebagaimana perbedaan pidana yang dijatuhkan oleh majelis Hakim dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum menyatakan Pikir-pikir. (r/nel)





