Menu

Mode Gelap
Jadikan Rasulullah Sebagai Teladan, SMK dan MTS Hang Nadim Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi Sektor Perizininan Sering Jadi Sorotan, Pemko Batam Laksanakan Bimtek Service Excellent Revitalisasi Mesjid Agung Rampung, Muhammad Rudi Undang Warga Batam Hadiri Peresmian Revitalisasi Masjid Agung Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN” Dengarkan Curhat dan Tampung Aspirasi, Aunur Rafiq Dialog dengan Masyarakat Tanjungpinang

BERITA TERKINI

Gelapkan Motor untuk Main Judi, Oknum Pegawai DPRD Natuna Ditangkap Polisi

badge-check


					Konferensi pers Polres Natuna tentang penggelapan kendaraan. Perbesar

Konferensi pers Polres Natuna tentang penggelapan kendaraan.

NATUNA (HK) — Polres Natuna telah berhasil menangkap seorang oknum pegawai sekretariat DPRD Natuna berinisial Z di kostnya yang berada di kelurahan ranai, Rabu (24/7/2024) lalu.

Pria 35 tahun itu ditangkap polisi karena dilaporkan oleh seorang warga berinisial M atas dugaan penggelapan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha N-Max dengan nomor polisi BP 5821 ND.

Wakapolres Natuna, Kompol M. Rudi Prasetyo dalam konferensi persnya menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan polisi (LP) nomor 40 tanggal 24 juli 2024 lalu. Saat ditangkap tersangka bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan.

“Jadi tersangka ini kita tangkap pada hari yang sama dengan masuknya laporan polisi. Untuk lebih jelasnya mengenai kronologis, barang bukti dan lain sebagainya akan dijelaskan oleh Pak Kasatreskrim,” kata Kompol Rudi seraya mempersilahkan. Di Mapolres Natuna, Kamis (8/8/2024).

Kasatreskrim Polres Natuna AKP Apridony menjelaskan, peristiwa ini diawali dengan problem keuangan yang sedang dialami pelaku.

Yang mana pada saat itu Z sedang memerlukan sejumlah uang untuk membayar sewa kos-kosan dan untuk memenuhi hasrat perjudiannya.

Kemudian ia mendapatkan ide untuk menyelesaikan persoalan keuangannya dengan cara merental kendaraan lalu digadaikan. Pada saat itu ia berhasil menggadaikan kendaraan yang disewa dengan harga 1,5 juta.

“Nah, dari hasil gadai duit yang 1,5 juta itu, satu jutanya dibayarkan untuk kost, dan lima ratus ribu dipergunakan bermain judi slot,” jelas AKP Apri.

Setelah itu, dia kembali merental kendaraan roda dua dengan merek Yamaha N-Max dan kemudian digadaikan kembali untuk menembus kendaraan roda dua merek Beat karena pemilik kendaraan sudah menanyakan keberadaan motornya.

“N-Max ini juga digadai tersangka seharga 1,5 juta untuk membayar motor beat dan bermain judi,” imbuhnya.

Namun demikian AKP Apri mengaku, perkara yang ditanganinya hanya sebatas perkara yang menyangkut dengan kendaraan roda dua merek N-Max BP 8521 ND.

Selain menangkap pelaku, Polres Natuna juga mengaman 1 unit kendaraan roda dua merek Yamaha N-Max BP 8521 ND dan seluruh dokumen kendaraannya.

“Karena LP yang kita terima hanya motor N-Max, dan itu saja yang ada barang buktinya. Sebetulnya menurut pengakuan tersangka sudah banyak motor yang disewa dan digadaikan,” paparnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan UU KUHP pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

“Berkas perkara ini sudah kita sudah antar kekejaksaan. Mudah-mudahan hasil penyelidikan kejaksaan sesuai dengan berkas yang kita antar, sehingga tidak P19,” pungkasnya. (fat).

Baca Lainnya

Sekretaris DPRD TPI Diperiksa Jaksa Terkait Tindak Lanjut Perkara Dugaan Korupsi

13 September 2024 - 12:01 WIB

Renovasi Gedung Gonggong Tahun Ini “DIBATALKAN”

13 September 2024 - 10:21 WIB

Dalam Rangka Kunjungan Kerja, Gubernur Kepri Salurkan Sejumlah Bantuan di Bunguran Utara

12 September 2024 - 13:38 WIB

KPU Lingga Terima Berkas Pengembalian Cakada Pilkada Lingga 2024

12 September 2024 - 13:15 WIB

Pemko Tanjungpinang dan PT Pelindo Multi Terminal Sepakati Kerjasama Strategis Kepelabuhanan

12 September 2024 - 10:17 WIB

Trending di BERITA TERKINI