BATAM (HK) – Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya mengawal hak-hak warga Perumahan Pondok Pratiwi II dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan, Rabu (4/3/2026). Dalam forum tersebut, dewan secara tegas meminta pengembang segera menyelesaikan persoalan legalitas rumah serta penyediaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang hingga kini belum tuntas.

RDPU dipimpin Anggota Komisi I, Muhammad Fadli, didampingi Wakil Ketua Komisi I Jimmi Simatupang dan Sekretaris Komisi I Anwar Anas. Turut hadir Anggota Komisi I Muhammad Mustofa dan Tumbur Hutasoit. Sejumlah instansi dan pihak terkait juga dipanggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Komisi I menghadirkan perwakilan Direktorat Lahan BP Batam, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan, pimpinan Bank Tabungan Negara (BTN) Batam, pimpinan PT Pratiwi Andalas, Camat Sekupang, Lurah Sungai Harapan, Ketua RT/RW 006/016 Sungai Harapan, hingga perwakilan warga Perumahan Pondok Pratiwi III.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menyoroti belum adanya kepastian hukum atas rumah dan lahan yang telah dibeli warga. Padahal, sebagian besar warga telah memenuhi kewajiban pembayaran melalui skema kredit perbankan maupun tunai.

Muhammad Fadli menegaskan, dewan tidak ingin masyarakat terus berada dalam posisi dirugikan akibat lambannya penyelesaian administrasi dan tanggung jawab pengembang. Menurutnya, warga berhak mendapatkan kepastian hukum atas aset yang telah mereka beli.

“Kami ingin persoalan ini segera ada titik terang. Pengembang harus bertanggung jawab menyelesaikan legalitas serta memastikan fasum dan fasos tersedia sesuai ketentuan,” tegas Fadli dalam rapat.

Selain legalitas, Komisi I juga memberi perhatian serius terhadap ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial di lingkungan perumahan. Warga disebut membutuhkan sarana pendukung seperti akses jalan yang memadai, ruang terbuka, serta fasilitas sosial lainnya yang seharusnya menjadi bagian dari kewajiban pengembang.

Dewan meminta instansi teknis, termasuk BP Batam dan dinas terkait, untuk memperjelas status lahan dan proses administrasi yang masih menjadi hambatan. Sinkronisasi antarinstansi dinilai penting agar persoalan tidak terus berlarut.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas bagi warga. Jika diperlukan, DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Melalui RDPU lanjutan ini, Komisi I DPRD Batam menunjukkan perannya sebagai mediator sekaligus pengawas, dengan menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai prioritas utama dalam penyelesaian polemik Pondok Pratiwi. (RK)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version