TANJUNGPINANG (HK) – Mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Fahmi membantah keterangan yang dikemukakan Windrasto Dwi Guntoro sebagai direktur BUMD PT. TMB terpilih mengantikan posisi Fahmi dan Irwandi ketika diberhentikan Pemko Tanjungpinang.
“Apa yang disampaikan Guntoro tidak mengandung kebenaran, saya sudah chat dengan auditor dan bisa di cross check bagaimana audit di PT. TMB,” ujar Fahmi, Kamis (14/9/2023).
Fahmi mengatakan team auditnya pak sitohang mantan Anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI P, tidak ada temuan sama sekali sama audit KAP pada masa kita menjabat.
Menurut saya, beliau tidak paham masalah laporan keuangan, sepertinya beliau mencari-cari masalah dan penyebabnya.
Ia menjelaskan perusahaan tidak sanggup membayar pesaongon, pensiunan karyawan yang lama, pajak tertunda dari 2016 juga terus berjalan. Gaji kami 5 bulan bukan 7 bulan belum terbayarkan dan lain-lain disebabkan pemasukan dan atau pendapatan BUMD tidak ada.
Dalam situasi Covid-19 dan awal 2020 hingga 2022 pertengahan pasar KUD roboh yang mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan BUMD sekitar 200 juta, selain itu pasar bincen juga diambil kembali pengelolaannya oleh Sinar Bahagia, tuturnya.
Fahmi menambahkan pengembangan bisnis dan penyertaan modal waktu itu tidak diberikan untuk melakukan inovasi. Bagaimana mau menutupi biaya operasional tersebut. Selain itu, pada zaman sebelum saya karyawan 80 orang, setelah saya menjabat barulah banyak pengurangan karyawan menjadi 43 orang, dan itu sudah maksimal saya buat jauh sebelumnya.
“Kemudian di lorong PB 2 blok A, relokasi tempat pedagang ikan dari PB 2 blok D yang pasar roboh, kita dipaksa untuk membuat meja ikan dari kayu, dari ekonomi, pak sekda dan team yang lain turun agar cepat dilaksanakan,” tutur Fahmi lagi.
Semua itu sifatnya sementara dan relokasi ke puan Rahma dan agar jangan ada pungutan disana, karena kita mengantisipasi agar tidak ada persepsi pembiaran terhadap pedagang untuk berjualan di pasar KUD tersebut.
“Setelah kami buatkan untuk relokasi pedagangnya tidak mau menempati lapak tersebut sampai pasar KUD harus di kosongkan dan barang-barang tersebut hilang pas waktu pembongkaran,” jelas Fahmi.
Sisi lain, Dirut BUMD PT. TMB Windrasto Dwi Guntoro singkat mengatakan silahkan saudara membantah ataupun menyanggah data fakta yang kita kemukakan. Kita berharap saudara kelak bisa mempertanggungjawabkan temuan itu baik secara hukum dan pertangungjawaban saudara sebagai direktur PT. TMB.
“Pertanggungjawabkan saja hasil audit dan temuan pihak terkait sesuai tugas dan fungsi saudara ketika menjabat dirut BUMD PT TMB,” imbuh Guntoro. (eza)