JAKARTA (HK) – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah melaksanakan keputusan Presiden Joko Widodo untuk membubarkan tujuh perusahaan pelat merah yang tidak beroperasi.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya transformasi BUMN untuk menghadapi masa depan yang lebih dinamis.
Pada September 2021, Erick Thohir mengumumkan rencana pembubaran tersebut, menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah lama tidak beroperasi meskipun masih mempekerjakan karyawan.
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan meningkatkan fokus BUMN pada sektor bisnis yang lebih produktif.
Tujuh perusahaan pelat merah telah resmi ditutup, termasuk PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) dan PT Kertas Leces (Persero) yang dibubarkan pada 20 Februari 2023 karena alasan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dibubarkan pada 17 Maret 2023 karena pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Surabaya.
PT Kertas Kraft Aceh (Persero) juga dibubarkan pada 3 April 2023 dengan alasan pembubaran dan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PT Industri Gelas (Persero) mengalami pembubaran pada tanggal yang sama karena tidak dapat dipertahankan operasionalnya.
Terakhir, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) mengalami pembubaran berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses pembubaran melibatkan langkah-langkah likuidasi dan penyelesaian, dengan seluruh kekayaan hasil likuidasi disetorkan ke kas negara.
Erick Thohir menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN beroperasi secara efisien dan fokus pada sektor bisnis yang dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional.
Transformasi BUMN diharapkan dapat menciptakan perusahaan yang lebih tangguh dan adaptif di tengah perubahan global.
Sumber: CNN Indonesia