BATAM (HK) – Bea Cukai Batam menggagalkan dua upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (sabu) dengan total barang bukti 1.797,7 gram.

Dalam penindakan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan dengan berbagai modus penyembunyian.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, mengatakan penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim.

Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang dengan rute Batam–Surabaya. Saat diperiksa, AW tampak gelisah sehingga dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Ditemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di insole sepatu dengan berat total 602 gram,” jelas Muhtadi, Selasa (2/12/2025).

Disebutkan Muhtadi, pengembangan dilakukan bersama BNNP Kepri hingga petugas mengamankan AH (50), kaki tangan pengendali jaringan, di kawasan Bengkong.

Di tempat tinggal AH, petugas menemukan satu bungkus sabu lain seberat 666 gram yang disimpan di bawah tempat tidurnya.

Berdasarkan pemeriksaan, AW mengaku bekerja sebagai kuli bangunan dan ditawari menjadi kurir oleh seorang temannya, MH, di Madura dengan imbalan Rp70 juta.

Dia diminta mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan menyerahkannya kepada AH untuk disiapkan dalam modus penyembunyian sepatu.

“Paket sabu yang ditemukan di kos AH juga rencananya akan dikirim pada pengiriman berikutnya. Kasus keduanya diserahkan kepada BNNP Kepri,” kata Muhtadi.

Penindakan kedua terjadi Senin (24/11/2025) di Terminal Ferry Internasional Harbour Bay. Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV Putri Anggreni 02 dari Malaysia, yaitu MA (30), WNA Malaysia, dan MF (31), WNI.

Keduanya menunjukkan gelagat mencurigakan hingga petugas melakukan pemeriksaan bersama Unit K-9 dan pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 8 bungkus sabu dengan total berat 529,7 gram yang disembunyikan dalam tubuh para pelaku.

MA membawa 4 bungkus dengan berat 263,7 gram. Sementara MF membawa 4 bungkus dengan berat 266 gram

Keduanya mengaku bekerja sebagai sopir online di Malaysia dan tergiur tawaran menjadi kurir karena terlilit pinjaman online.

Mereka diperintah oleh seorang pengendali berinisial D, WNI yang berdomisili di Malaysia. Sabu diterima di Johor dan rencananya akan dibawa ke Malang menunggu instruksi berikutnya. Masing-masing dijanjikan upah Rp40 juta.

“Para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” imbuhnya. (dam)

 

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version