BATAM (HK) – Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) Ady Indra Pawennari, ditangkap dan dijebloskan ke penjara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Ady diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.


Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon mengatakan, penangkapan Ady Indra Pawennari berawal dari adanya laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, AIP disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan senilai Rp1,8 miliar di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan.
“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” kata AKBP Arthur Sitindaon, sebagaimana dikutip dari berbagai media di Batam, Kamis (27/2).
Menurut Arthur, kasus ini bermula dari dugaan wanprestasi yang dilakukan AI dalam transaksi pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum diselesaikan oleh AIP, sebagaimana dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Pihak kepolisian sendiri saat ini masih membuka peluang untuk penyelesaian kasus ini melalui jalur perdamaian antara AI dan pelapor.
“Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, proses hukum akan berlanjut hingga persidangan,” tutupnya.
Diketahui, AI sebelumnya merupakan pengurus PWI Kepri dengan jabatan bendahara. Namun, setelah berlangsungnya Konferprov Luar Biasa PWI Kepri yang digelar akhir pekan lalu, AI beserta seluruh pengurus lain sudah didemisionerkan sesuai Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi tersebut. (tim)