BATAM (HK) – Satreskrim Polresta Barelang sedang mendalami adanya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif tahun 2016 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam.

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan, terkait dugaan ini pihaknya telah memeriksa puluhan anggota DPRD dan staf di lingkungan sekretariat DPRD Kota Batam.

“Dugaan ini adalah berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) daerah, yakni perjalanan dinas bulan Januari – Mei 2016,” kata Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (16/3/2023).

Disampaikan Hartono, pihakny belum dapat rincian nominal jumlah anggaran kerugian negara, dari dugaan kasus perjalanan dinas fiktif anggota DPRD Batam ini.

“Untuk kerugian negara dari dugaan kasus ini masih dihitung oleh BPK RI. Kita masih tunggu hasilnya,” ujar mantan Kapolsek Lubuk Baja tersebut.

Disebutkannya, setelah penghitungan dari BPK selesai, tahap selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar pekara dan dilanjutkan dengan penetapan tersangkanya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya DPRD Batam juga pernah tersandung kasus korupsi pada tahun 2020 lalu.

Dimana, kasus itu menimpa mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam periode 2016-2019, Asril terkait penyelewengan, pengadaan konsumsi atau makanan untuk pimpinan DPRD Kota Batam. (dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version