Menu

Mode Gelap
Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras Polres Natuna Konsen dengan Bahaya Perjudian dan Perdagangan Orang. KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

BERITA TERKINI

Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Sejumlah Anak Didik, Pelatih Voli di Tanjungpinang ini Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim saat ekspos pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelatih volinya, Jumat (14/02/2025) Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim saat ekspos pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelatih volinya, Jumat (14/02/2025)

TANJUNGPINANG (HK) – Seorang pria pelatih olahraga voli berinisial S (27) ditangkap Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencabulan dan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak laki-laki didikannya.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi mengungkapkan, tersangka S ditangkap di kediamannya di Jalan Abadi, Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025), setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Menurut Hamam, hingga saat ini ada lima korban anak laki-laki yang telah melapor, sementara pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.

Kejadiaan ini lanjutnya, diketahui setelah korban pertama kali melaporkan hal yang dialami kepada orang tuanya, saat berlatih bola voli.

“Atas laporan tersebut, orang tua korban segera membuat pengaduan ke polisi,” ungkap Hamam, Jum’at (14/02/2025).

Hasil penyelidikan kata Kapolresta, pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan aksinya dengan meraba dan memegang area vital korban saat sesi latihan dan istirahat.

“Pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencabulan tersebut di beberapa lokasi latihan selama satu bulan terakhir,”ungkap Kapolresta.

Saat ini lanjutnya, penyidik masih mendalami motif di balik aksi bejat pelaku.

“Untuk S kami telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 5 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan pergaulan anak, terutama dalam aktivitas olahraga yang melibatkan pelatih atau pendamping,”ujar Kapolresta..

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindakan serupa agar pelaku bisa segera diproses secara hukum. (nel)

 

Baca Lainnya

Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik

22 Maret 2025 - 04:01 WIB

Kolaborasi Polresta dan Pemko Tanjungpinang Siap Atasi Banjir Dampak Guyuran Hujan Deras

21 Maret 2025 - 22:57 WIB

Rapat koordinasi Polresta Tanjungpinang dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH., Wakil Walikota Tanjungpinang, Drs. Raja Ariza, MM., Kepala BPBD Kota Tanjungpinang, Muhammad Yamin, PJU Polresta Tanjungpinang dan Kapolsek jajarannya, Kamis (20/03/2025)

KPU Kepri Kembalikan Rp53 Miliar Sisa Dana Hibah Pilkada 2024

21 Maret 2025 - 18:11 WIB

Pengembalian SILPA dana hibah APBD untuk pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Jumat (21/3).

Moment Ramadhan, Pom Koarmada I Berbagi Takjil ke Panti Asuhan dan Masjid

21 Maret 2025 - 18:07 WIB

Pom Koarmada I berbagi takjil ke Panti Asuhan Al Fitrah dan Masjid Hajar Aswad, Kamis (20/3) sore.

Upah Kerja Belum Dibayar, Pekerja Akan Demo Kantor Panbil

21 Maret 2025 - 14:03 WIB

Proyek batu miring yang sudah selesai dikerjakan, Pekerja terkatung-katung
Trending di BATAM