BADUNG (HK) — Dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada sore Rabu (29/11/2023).
“Setelah sembilan hari didetensi di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita melalui siaran pers, Jumat (1/12/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa MEBJ tiba di Bali pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Saat kedatangannya, petugas menemukan 17 pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia di tubuh MEBJ. Akibatnya, MEBJ ditahan selama dua bulan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama empat bulan. Pembebasan MEBJ baru terjadi pada Jumat (15/11/2023).
Di sisi lain, warga Malaysia lainnya, AABA, ditangkap saat kunjungannya pertama kali ke Bali pada 23 Oktober 2016.
Saat itu, petugas bandara menemukan ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta erimin five (39,75 gram) di dalam koper AABA.
AABA divonis penjara selama 10 tahun, dan setelah mendapatkan remisi, dia dibebaskan pada Jumat (15/11/2023).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa kedua warga Malaysia yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Sumber: DetikBali