Menu

Mode Gelap
Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam MTs Hang Nadim Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026, Segera Daftar! Tingkatkan Kualitas Pendidikan di era Digital, SDIT Al-Kautsar Madani Gelar Pelatihan Guru Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media Nasib 208 Pegawai PPPK Natuna, TPP Tahun Ini Tak Dianggarkan IHSG Diprediksi Melemah Jelang Akhir Pekan di Minggu Kedua Oktober

BERITA TERKINI

Dua Warga Malaysia Tersangkut Kasus Narkoba, Dideportasi dari Bali

badge-check


					Rudenim Denpasar mendeportasi dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Rabu sore (29/11/2023). Foto: Humas Kantor Imigrasi Ngurai Rai Perbesar

Rudenim Denpasar mendeportasi dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Rabu sore (29/11/2023). Foto: Humas Kantor Imigrasi Ngurai Rai

BADUNG (HK) — Dua mantan narapidana kasus narkotika asal Malaysia, MEBJ (28) dan AABA (29), dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada sore Rabu (29/11/2023).

“Setelah sembilan hari didetensi di Rudenim Denpasar dan telah siap segala administrasi pemulangan, MEBJ dan AABA dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita melalui siaran pers, Jumat (1/12/2023).

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, menjelaskan bahwa MEBJ tiba di Bali pada 4 Maret 2018 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Saat kedatangannya, petugas menemukan 17 pil ekstasi yang dibawa dari Malaysia di tubuh MEBJ. Akibatnya, MEBJ ditahan selama dua bulan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Kerobokan untuk menjalani persidangan selama empat bulan. Pembebasan MEBJ baru terjadi pada Jumat (15/11/2023).

Di sisi lain, warga Malaysia lainnya, AABA, ditangkap saat kunjungannya pertama kali ke Bali pada 23 Oktober 2016.

Saat itu, petugas bandara menemukan ekstasi, sabu seberat 8,18 gram, serta erimin five (39,75 gram) di dalam koper AABA.

AABA divonis penjara selama 10 tahun, dan setelah mendapatkan remisi, dia dibebaskan pada Jumat (15/11/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, menyatakan bahwa kedua warga Malaysia yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Sumber: DetikBali

Baca Lainnya

Dua Kapal Isap Pasir Bendera Malaysia Ditangkap KKP di Perairan Batam

11 Oktober 2024 - 20:03 WIB

Perkuat Kemitraan dan Sinergitas, Kapolres Tanjungpinang Gelar Ngobrol Bareng dengan Awak Media

11 Oktober 2024 - 14:45 WIB

Pengendara Sepeda Motor Jadi Korban Penembakan di Kota Batu

11 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Helen, Ratu Narkoba Jambi Diringkus di Jakarta

11 Oktober 2024 - 14:11 WIB

Analisis Politisi: Prabowo Tunjuk Menteri Orang Jokowi Sebagai Tanda Balas Budi

11 Oktober 2024 - 14:05 WIB

Trending di NASIONAL