BATAM (HK) – Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 2 penyalur puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atu ilegal ke Kamboja.
Pengungkapan ini berawal ketika tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mendapati informasi akan adanya pengiriman PMI non prosedural dari pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam.
Kemudian, tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 2 orang pelaku berinisial DF (21) dan S (37) beserta 10 PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, modus operandinya kedua pelaku berpura-pura sebagai tour guide untuk 10 orang korban tersebut.
“Para korban ini akan berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Harbour Bay dan selanjutnya akan melanjutkan perjalanan ke Kamboja,” kata Irjen Tabana, Rabu (15/3/2023).
Dijelaskannya, para korban yang rata-rata berasal dari Aceh dan Medan ini direncanakan akan bekerja di Kamboja sebagai customer service judi online.
“Para korban ini berangkat difasilitasi oleh seorang WNI yang tinggal di Malaysia bernama Artikson alias Benny dan statusnya saat ini sudah masuk DPO,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, para pekerja ini ditawarkan bekerja di Kamboja dengan iming-iming mendapati gaji sebesar 700 USD dan beserta fasilitas lainnya.
Para pelaku ini mendapati keuntungan dari Artikson sebesar Rp 500 untuk setiap PMI non prosedural yang berhasil tiba di lokasi tujuan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.
