BATAM (HK) – Dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AST dan inisial AAM ditangkap Reskrim Polsek Sekupang di Seputaran Gedung PJB Sagulung dan Ruli gang Bahari Batu Aji pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba menjelaskan, kejadian berawal pada saat korban bangun pagi dan hendak shalat subuh melihat sepeda motornya sudah hilang.
Kemudian korban melihat CCTV terlihat 6 orang laki-laki, yang salah satu dari mereka memasuki pekarangan dan membawa sepeda motor korban.
“Akibat kejadian tersebut koraba mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Kemudian korban melaporkan ke Polsek Sekupang,” kata Kompol Tamba dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, Kamis (16/3/2023).
Dijelaskan Kompol Tamba, setelah menerima laporan tersebut pada Jumat(10/3) Unit Reskrim Polsek Sekupang mendatangi TKP dan menganalisa CCTV. Diketahui pelaku AST dan AAM beserta 4 orang temannya.
“Setelah pelaku AAM diamankan, ia mengaku melakukan pencurian itu bersama dengan 5 orang temannya yang bernama andi, Aldi, Alfa, Padil, dan Alwi,” ujarnya.
Disebutkannya, sepeda motor yamaha Vega R 110 hasil curian tersebut dipreteli oleh pelaku, yakni dengan menganti bodi motor dan warnanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan selain sepeda motor yamaha Vega R 110, juda ada 1 pasang body sepeda motor yamaha vega warna silver, 1 pasang sayap kanan dan kiri sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit panel depan sepeda motor, 1 unit jok sepeda motor yamaha vega warna biru, 1 unit Velg jari-jari.
“Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 Tahun Penjara,” tutupnya. (dam)
