BATAM (HK) – Satgas Mafia Tanah Polda Kepri yang merupakan kerja sama Ditreskrimum Polda Kepri dan Kanwil BPN Provinsi Kepri mengungkap kasus jual beli Kavling Siap Bangun (KSB) bodong dengan membuat surat palsu yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu, Kota Batam.
Sebanyak 5 orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka, 2 diantara para tersangka tersebut adalah oknum pegawai BP Batam, yakni inisial S dan HA, bagian Ditpam BP Batam dan Perairan. 3 orang lainnya berinial LP, AM dan AG.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Provinsi Kepri Yudi Hermawan didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, Plt Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Irwan Toni dan Ps.Paur Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Selasa (11/4/2023).
″Satgas Mafia Tanah Provinsi Kepri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp2 miliar,” kata Yudi.
Disampaikannya, pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022. Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing.
“Modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (kavling siap bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 sampai 20 April 2015 dipalsukan,” jelasnya.
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, dalam kasus ini lahan yang dipalsukan itu seluas 1 hektare dan sudah dalam kondisi kaveling seluas 6 X 10 meter, dan dijual kepada masyarakat dengan harga berpariasi.
“Dalam kasus ini masyarakat 34 korban masyarakat yang jadi korban. Kaveling itu dijual dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp20 jutaan hingga Rp30 jutaan perkavelingnya. Total kerugian para korban mencapai Rp 2 miliaran,” kata Kombes Pol Jefri.
Dijelaskannya, kaveling ataupun lahan yang dijual para tersangka tersebut adalah lahan milik pihak lain. Pengungkapan ini menindaklanjuti laporan dari pihak PT Bumi Mas Putera Perkasa.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau menggunakan surat palsu dengan pidana penjara selama lamanya 6 tahun dan pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta otentik dengan pidana penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (dam)
