BATAM (HK) – Polsek Sekupang berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) di wilayah Komplek Perumahan Indotri Tiban Indah, Sekupang pada Minggu (19/2/2023) lalu.
Kedua pelaku yang diamankan masih dibawah umur, yakni berinisial AS (17) warga Perumahan Pondok Pelangi Tiban Indah dan HW (17) warga Perumahan Tiban Indah Permai, Sekupang.
Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty Warna Hitam Biru, milik Irwansyah warga Perumahan Indotri, dan Yamaha Mio Spoty Warna Merah milik Hendrik warga Perumahan Muka Kuning, Batam. Selain itu polisi juga mengamankan satu buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.
Aksi mereka pertama kali diketahui pada pukul 02.00 WIB, yang mana saat itu keduanya menggasak motor milik korban yang tengah berada di dalam garasi rumah. Diketahui, motor tersebut belum sempat dibawa kabur namun kunci kontak sudah dirusak menggunakan kunci letter T yang mereka bawa.
“Korban saat itu tengah beristirahat mendengar gesekan besi standar motor serta suara jok motor yang dibuka paksa. Lalu ia melihat dua pelaku sedang mencoba mencuri motor miliknya. Kemudian pelapor berteriak hingga para pelaku melarikan diri,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.C Tamba, Rabu (22/2/2023).
Korban bersama warga selanjutnya mengejar kedua pelaku. Sebelum akhirnya salah satu pelaku, Adrian ditangkap tak jauh dari rumah korban. Sementara pelaku lainnya berhasil kabur.
“Pelaku yang diamankan ini selanjutnya diserahkan warga ke Polsek Sekupang dan selanjutnya korban membuat Laporan Polisi guna untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Kompol Tamba.
Unit reskrim yang mendapat laporan pencurian sepeda motor itu selanjutnya melakukan pengeledahan terhadap badan dan pakaian pelaku dan menemukan 1 set kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan yang digunakan pelaku untuk merusak kontak sepeda motor korban. Pelaku mengakui bahwa ia dibantu satu orang temannya yakni Hariri Wijaya.
“Dan menurut pengakuan AS mengaku jika HW juga telah mencuri motor Yamaha Mio di Perum Graha Marina Tanjung Riau,” terangnya.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengembangan terhadap pelaku HW. Selanjutnya, ia berhasil ditangkap di kediamannya di Perumahan Tiban Indah Permai, Sekupang.
Pada saat di interogasi pelaku mengakui mencuri motor bersama AS dan selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang. “Keduanya masih di bawah umur dan saat in dibawa ke polsek Sekupang guna proses lebih lanjut,” imbuhnya. (dam)