BATAM (HK) – Ratusan anggota Aliansi Driver Online Batam kembali berunjuk rasa di depan Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Kamis (27/10). Mereka menuntut agar Apliktor (Maxim, Grab, Gojek, Shopee Food) menerapkan tarif jasa minimum Rp 24 ribu sesuai SK Gubernur Kepri nomor 1066 (R4) dan Kepmenhub nomo 667 (R2) tentang Biaya Potong Jasa Aplikasi sebesar 15 pesen.

“Kami juga meminta DPRD Provinsi Kepri untuk memanggil dan menegaskan kepada pihak aplikator supaya aturan yang sudah ditetapkan pemerintah agar dijalankan,” ujar Sekretaris ADOB Batam, Gusril.

Gusril menyebutkan, aksi itu digelar lebih kepada meminta Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Gubernur Kepri dan DPRD Prov Kepri mengambil tindakan tegas kepada Aplikator yang masih belum menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Baik SK Gubernur maupun Keputusan Mentri Perhubungan. “Kami minta Aplikator menjalankan apa yang sudah menjadi keputusan Gubernur Kepri,” ucap Gusril.

Disebutkannya, selain meminta aplikator untuk menjalankan SK Gubernur nomor 1066, pihaknya juga meminta aplikator menjalankan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) nomor 667.

“Kami melakukan aksi damai di sini, agar semua aspirasi kami bisa tersampaikan. Oleh karena itu, kami juga meminta kepada DPRD Provinsi Kepri untuk menfasilitasi aspirasi kami, agar mendapatkan solusi dengan pihak aplikator,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Junadi menemui masa aksi yang menyampaikan, terkait SK Gubernur 1066 yang telah diterbitkan tetap berlaku.

Ia mengaku, pihaknya sudah menyurati Aplikator dan Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat.

“Terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diminta oleh teman-teman driver, sudah disampaikan ke Komisi lll DPRD Provinsi Kepri. Insyaallah akan segera diagendakan,” terang Junaidi.

“Komunikasi tetap kita lakukan terkait SK Gubernur 1066. Kita sudah mengundang pihak aplikator dari pusat untuk datang ke Batam saat rapat dengar pendapat (RDP) yang nanti akan kita agendakan. Mereka siap hadir, semoga ada solusi sama yang di daerah nantinya,” kata Junaidi.

Junaidi menjelaskan, setelah nantinya dilakukan RDP yang segara dijadwalkan dengan Komisi lll DPRD Provinsi Kepri, diharapkan pihak aplikator dan driver bisa mendapatkan titik temu. Karena, dalam hal ini Pemprov Kepri tidak berpihak kepada aplikator maupun pihak driver.

“Saya akan tetap melakukan tugas sebagai Kadishub sesuai SOP. Dan saya tegaskan, tidak memihak baik kepada aplikator maupun driver. Kami akan tetap mencari solusi,” terangnya. (btd).

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version