Ormas KBPPP, LMS dan LSM Kebangsaan Soroti Temuan BPK

KARIMUN (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, menegaskan dan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penyegelan terhadap 94 tower telekomunikasi atau menara base transceiver station (BTS), yang tidak berizin lengkap (TBL), dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), RI Perwakilan Kepri Tahun 2021.

“Kami minta tower telekomunikasi tidak berizin segera di segel. Untuk menyegel tower itu Satpol PP harus menggandeng aparat penegak hukum (APH). Yakni Polisi Resort Karimun serta Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun (Kejari TBK),” kata Anggota DPRD Karimun, Syafri Sandi, kepada Haluan Kepri, Sabtu (12/11).

Syafri Sandi mengungkapkan, tindak tegas dan penegakan hukum benar benar harus dilakukan, karena keberadaan tower telekomunikasi tidak berizin lengkap (TBL) itu, tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk apa dipertahankan. Jika keberadaan tower tidak memberikan kontribusi pada PAD dan tidak memberikan manfaat pada masyarakat sekitar. Sebab, banyak resiko yang membahayakan pada masyarakat sekitar, diantaranya masalah radiasi, petir dan resiko roboh. Kalau BTS itu tak berizin, siapa yang akan memberikan jaminan, terkait resiko tersebut,” ungkapnya.

Dia pun mengaku sangat miris mengetahui kondisi tersebut, apalagi setelah ada temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021.

“Saya miris mengetahui fakta tersebut, kok bisa ya. Padahal ada persyaratan dan prosedur yang harus dilalui sebelum tower telekomunikasi itu dibangun, seperti harus memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Ketika tower akan dibangun yang berdekatan diwilayah pemukiman masyarakat, seharusnya mendapat persetujuan dari masyarakat sekitar dan tanggungjawab hal tertentu pada masyarakat,” papar Syafri Sandi.

Tapi faktanya, imbuh anggota DPRD Karimun ini, masih ada tower yang bisa di bangun tanpa ada izin. “Sebab itu penegakan hukum harus segera dilakukan, baik itu berupa denda maupun kurungan, bagi para oknum yang ikut “bermain” terkait tower tidak berizin,” sebut Syafri.

Dia juga menegaskan tidak perlu ada toleransi bagi para pelaku, karena tidak memberikan kontribusi ke kas daerah dan tidak ada jaminan hal tertentu pada masyarakat sekitar.

“Kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan, Akibat perbuatannnya jelas merugikan keuangan daerah. Jadi harus segera ditindak tegas. Proses secara hukum jika ada pihak tertentu yang ikut “bermain”. Entah itu karena lalai atau ada unsur kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ujarnya.

Pada kesempatan itu Syafri Sandi berpendapat, ada 2 kemungkinan terkait keberadaan tower tidak berizin lengkap itu bisa dengan leluasa dibangun dan bisa berdiri serta beroperasi sampai sekarang di Karimun, sehingga menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pertama, mungkin orang yang dipercaya dan diberikan kuasa untuk pengurusan izinnya oleh perusahaan, tidak mengurus izin sebagaimana yang diamanatkan perusahaan. Kedua, mungkin ada oknum yang berwenang melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, tanpa ada penindakan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Syafri Sandi mengaku sependapat dengan Ketua Komisi 3 DPRD Karimun, Ady Hermawan, yang mengungkapkan bahwa ada sekitar 200 tower telekomunikasi di Karimun, tidak memberikan kontribusi pada PAD Karimun, padahal nilai retrebusi tersebut cukup besar bisa mencapai sekitar Rp2 miliar, sampai Rp3 miliar.

“Pak Ady Hermawan juga mengungkapkan pada media beberapa waktu lalu, bahwa besar nominal asumsi PAD dari retrebusi tower mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar di Karimun, dengan asumsi perbandingan retrebusi tower telekomunikasi di Kota Batam yang berjumlah sebanyak 800 unit tower, mampu memberi kontribusi PAD Kota Batamm sebesar Rp.13 miliar,” jelasnya.

Ditanya apakah tidak adanya petunjuk teknis (Juknis), dari Peraturan Daerah No 4 Tahun 2020, tentang Retribusi Daerah, dapat dijadikan alasan tidak dipungutnya retrebusi dari tower.

“Alasan itu sungguh tidak dapat diterima akal sehat, jika aturan yang baru belum berlaku, otomatis masih berlaku aturan lama,” katanya.

Banyak pihak Soroti Temuan BPK

Terkait temuan BPK, dari sekitar 138 tower telekomunikasi (BTS), yang berdiri di Karimun, Provinsi Kepri, ada sekitar sekitar 94 tower yang diketahui tidak memiliki izin lengkap, dan mendapat sorotan dan reaksi dari Ormas, LSM dan organisasi Kepemudaan.

“Kita sudah menyurati pihak pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Karimun, untuk meminta informasi tentang jumlah tower telekomunikasi. Informasikan ini akan kami gunakan untuk melengkapi laporan pada APH,” tegas Ketua DPP Laskar Melayu Serumpun (LMS) Provinsi Kepri, Datuk Panglima Besar Azman Zainal.

Azman juga memberikan dukungan tindak tegas yang diminta oleh DPRD Karimun, terkait tower tak berizin, harus diusut apa penyebab retrebusi tower telekomunikasi tidak menjadi salah satu sumber PAD.

“Memang sudah selayaknya hal itu dilakukan, keselamatan masyarakat dan PAD memang sudah seharusnya menjadi atensi dari DPRD Karimun,” ujarnya.

Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Organisasi Masyarakat Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPp) Resort Karimun, Eri Januarddin.

”Kami ingin kasus ini diusut tuntas oleh Polres Karimun, maupun pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, kelalaian dan pembiaran oleh para oknum. Serta kelalaian dari koorporasi karena tidak mematuhi peraturan daerah tentang izin mendirikan bangunan (IMB) yang berdampak merugikan keuangan daerah,” tegas Eri.

Eri Januarddin menerangkan, akibat ulah para oknum dan pihak koorporasi retrebusi daerah terkait pembangunan tower telekomunikasi tersebut tidak dapat dipunggut dan disetorkan ke kas daerah, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah .

“Selain merugikan keuangan daerah, juga merugikan masyarakat sekitar tower, karena harus ada jaminan dan dana comunity development (CD) dari pemilik sebagaimana amanat undang undang tentang Perseroan Terbatas (PT). Disebabkan tower tak berizin masyarakat yang terkena dampak negatif dari keberadaan tower, tidak dapat menyampaikan keluhannya dan menuntut kompensasi pada perusahaan pemilik tower, ” katanya.

Alasan lain kasus itu harus diproses secara hukum, ucap Eri, sebagai tindaklanjut dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2021

“Laporan hasil pemeriksaan sudah diserahkan BPK, Mei lalu, jadi sudah lebih dari 60 hari. Sebab itu, hasil temuan itu sudah bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ucapnya.

Sementara Ketua LSM Kebangsaan, Jhon Veto Yuna juga menyampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait 94 tower telekomunikasi (BTS), diketahui tidak memiliki izin lengkap.

“Patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum pejabat dinas teknis terkait dengan pengelolaan BTS tersebut diantarannya dengan bertindak sewenang-wenang, mencampur adukan wewenangnya serta melampaui wewenangnya,” ujar Jhon Veto.

Jhon menyakini ada penyalahgunaan wewenang dan daerah juga rugi karena belum bisa mendapatkan potensi PAD karena belum bisa menarik PAD karena terkendala perizinan yang tidak lengkap tersebut seperti halnya dijelaskan dalam temuan BPK RI.

“Kalau tower telekomunikasi tidak berizin bisa dibangun dan berdiri sampai sekarang, dan diminta untuk melengkapi izin tapi diabaikan. Ini tentunnya ada yang tisak beres, maupun tidak adanya penindakkan dari pemerintah daerah lewat instansi terkait. Maka, patut kami duga ini ada apa-apanya. Tower tidak mempunyai izin lengkap, ya melawan hukum,” ucapnya. heran.

Tanpa adanya izin yang lengkap terkait keberadaan 94 tower dari 138 tower, yang berdiri di Kabupaten Karimun yang tetap bisa beroperasi, tegas Jhon, kami mendukung upaya aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti hal ini hingga tuntas.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan pemkab karimun tahun 2021 Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan kepada Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Nomor: 81.B/LHP/XVII.TJP/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022, sudah merekomendasikan bahwa retrebusi pengendalian menara telekomunikasi belum dikelola sesuai ketentuan.

Berdasarkan data potensi retrebusi pengendalian menara tower telekomunikasi belum akurat, maka hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada penerimaan retrebusi pengendalian menara telekomunikasi ditahun 2021. (hhp/siberindo.com)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version