NATUNA (HK) – DPRD Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kabupaten Natuna dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bunguran Timur, Ranai pada Senin (12/08/2024).
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar yang didampingi oleh Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah.
“Berdasarkan Tatib dan Mekanisme Dewan, rapat ini dinyatakan Korum dan dapat dilanjutkan,” kata Daeng Amhar mengawali paripurna seraya mempersilahkan Wakil Bupati Natuna menyampaikan pidatonya.
Sementara Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dalam pidatonya menyampaikan bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan penting yang memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menyusun Rencana Pembangunan, Pengalokasian dan mencapai tujuan pembangunan yang ditetapkan.
“Namun kebijakan anggaran seringkali terjadinya perubahan, termasuk perubahan APBD tahun 2024 ini,” sebut Wabup Rodhial.
Wabup Rodhial melanjutkan, perubahan anggaran pendapatan tahun 2024 di dasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya, keadaan darurat dan mendesak dan keadaan luar biasa.
Ia kemudian merinci, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Natuna tahun 2024, Pendapatan perubahan dialokasikan sebesar Rp. 1.30 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 93,5 Miliar atau turun sebesar 8,86 persen dari asumsi awal sebesar Rp. 102,64 miliar.
Pendapatan transfer dialokasikan sebesar Rp. 1,2 Triliun dengan rincian transfer Pemerintah Pusat pada perubahan dialokasikan sebesar Rp. 1,105 Triliun dan transfer antar daerah dialokasikan sebesar Rp. 95,5 Miliar.
Pendapatan lain-lain yang sah dianggarkan sebesar Rp. 8,37 Miliar.
Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi pada perubahan APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 1,031 Triliun, Belanja modal dialokasikan sebesar Rp. 311,46 Miliar, Belanja Tidak Terduga dialokasikan sebesar Rp. 4 miliar, Belanja Transfer dialokasikan sebesar Rp. 120,71 Miliar
Pembiayaan, dari sisi pembiayaan APBD 2024 terdiri dari penerimaan pembiayaan Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 163,97 Miliar bertambah sebesar Rp. 56,82 Miliar dari Alokasi awal sebesar Rp. 107,14 Miliar.
“Demikian pidato Pengantar Nota Keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Natuna 2024, selanjutnya untuk di bahas kemudian mendapat persetujuan dari rekan-rekan DPRD Natuna untuk ditetapkan menjadi Perda,” tutup Wabup Rodhial.
Paripurna kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS APBD Kabupaten Natuna 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan Dokumen Keuangan dari Pemda Natuna ke DPRD Natuna.(fat)