NATUNA (HK) – Menanggapi keluhan Nelayan Natuna mengenai pelanggaran Zona Tangkap WPPRI 711 Marzuki SH yang juga merupakan Anggota DPRD Propinsi Kepri Komisi II mengunjungi Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (5/2/2025)
Dalam pertemuan tersebut, Marzuki SH yang merupakan Politisi Partai Gerindra, sekaligus ketua Fraksi Gerindra di DPRD Propinsi Kepri meminta agar kiranya Dirjen Tangkap bisa memberikan sanksi berat ataupun pidana terhadap para kapal yang melewati zona tangkap di laut Natuna.


“Ini sudah kesekian kalinya masyarakat kami khususnya Natuna mengeluh terhadap ini pak. Terakhir sewaktu penahanan Kapal di Kecamatan Bunguran Barat sedanau” yang mana pihak kapal hanya diberikan sanksi berupa denda yang tentunya masih belum terpuaskan oleh masyarakat Nelayan saya di Kabupaten Natuna,” tegas Marzuki.
Maka dari itu, dengan hadirnya Anggota DPRD Provinsi Kepri dan Ketua HNSI hingga kepala Dinas Perikanan Provinsi Kepri menjumpai Pak dirjen itu kiranya terhadap pelanggaran zona tangkap ini, bisa dikaji ulang kembali dan jika perlu letakkan sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut agar perilaku pelanggaran tersebut.
“Sehingga pristiwa yang sama idak membuat resah lagi nelayan di Natuna,” tegas Marzuki
Dalam pertemuan tersebut hadir Direktur Kapal dan Alat Lenangkap Ikan ( Kapi ), Muhammad imIdnillah ,Kadis perikanan Provinsi Kepri, Said Sudrajad dan Ketua HNSI Kepri, Eko. (fat)